ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Opini

Rencana Jadikan Terminal Passo Sebagai Balai Kota, Walikota dan DPRD Dianggap Keliru

admin by admin
Agustus 24, 2025
in Opini
0
Rencana Jadikan Terminal Passo Sebagai Balai Kota, Walikota dan DPRD Dianggap Keliru
0
SHARES
384
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Alteredik Sabandar (BPD HIPMI 2022–2024) & Sekjend Hena Hetu

Beberapa waktu terakhir publik Kota Ambon dihebohkan dengan pernyataan Walikota Ambon saat melantik sejumlah pejabat eselon Pemkot Ambon di Terminal Transit Tipe B Passo. Dalam kesempatan itu, Walikota menyampaikan keinginannya untuk memanfaatkan gedung terminal tersebut sebagai pusat pemerintahan (balai kota) yang baru, dan bahkan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Ambon atas dukungan terhadap gagasan tersebut.

Namun, rencana ini dinilai keliru atau setidaknya Walikota mendapat masukan yang keliru. Pasalnya, gagasan menjadikan Terminal Passo sebagai balai kota baru bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melanggar Amanat RTRW

Dalam Pasal 78 huruf (a) Perda RTRW disebutkan bahwa kawasan pusat Kota Ambon diarahkan pengembangannya sebagai pusat pelayanan jasa perhubungan, perdagangan, pemerintahan provinsi, pemerintahan kota, serta fasilitas umum berskala kota dan provinsi. Artinya, pusat pemerintahan Kota Ambon hanya boleh berada di kawasan pusat kota, bukan di wilayah lain.

Sementara itu, Pasal 78 huruf (b) mengatur bahwa kawasan Passo diarahkan sebagai kawasan pelayanan jasa perhubungan, perdagangan, sentra industri, serta fasilitas umum berskala kota, bukan sebagai pusat pemerintahan kota.

Lebih jauh, Pasal 17 Perda RTRW menegaskan bahwa wilayah Negeri Passo bersama SWP II direncanakan dikembangkan sebagai pusat pemerintahan kecamatan, perdagangan, perhubungan darat dan laut, aneka industri, kesehatan, pendidikan kejuruan, pariwisata, serta pemukiman—dengan tujuan mengurangi beban kepadatan penduduk di pusat kota. Dengan demikian, wilayah Passo hanya berstatus sebagai pusat pemerintahan kecamatan, bukan pemerintahan kota.

Pasal 21 huruf (b) bahkan secara tegas menyebutkan bahwa Terminal Transit Angkutan Luar Kota Tipe B di Passo harus diselesaikan pembangunannya untuk melayani penumpang dari arah Timur yang masuk ke Kota Ambon. Artinya, tugas Walikota dan DPRD adalah memastikan pembangunan terminal tersebut sesuai fungsi yang telah ditetapkan, bukan justru mengalihfungsikannya.

Perlu Kepatuhan pada Aturan

Gagasan Walikota untuk memindahkan pusat pemerintahan memang terdengar menarik, tetapi jelas menabrak aturan yang ada. Ironisnya, Perda RTRW yang merupakan produk hukum bersama antara DPRD dan Pemkot justru hendak dilanggar oleh kedua lembaga tersebut.

Perlu diingat, Perda RTRW memiliki masa berlaku hingga 2031. Karena itu, Walikota dan DPRD seharusnya menjalankan amanat yang tertuang di dalamnya, bukan membuat kebijakan yang bertentangan dengan hukum yang mereka sahkan sendiri.

Lebih jauh, para pejabat eselon di lingkup Pemkot Ambon semestinya memberikan masukan yang tepat kepada Walikota, bukan justru membiarkan lahirnya wacana yang keliru. Pemerintahan yang baik lahir dari kepatuhan pada aturan, bukan dari gagasan yang melenceng dari landasan hukum.

Penutup

Rencana menjadikan Terminal Passo sebagai balai kota baru tidak hanya berpotensi menimbulkan polemik, tetapi juga melemahkan wibawa hukum di Kota Ambon. Pemerintah kota seharusnya lebih fokus menuntaskan pembangunan terminal sesuai fungsi perhubungan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Perda RTRW. AM-1

Jika ingin mengubah rencana tata ruang, maka mekanisme hukum yang benar adalah merevisi Perda RTRW, bukan sekadar mewacanakan langkah instan yang jelas bertentangan dengan aturan.

ADVERTISEMENT
Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga . . .

Mahfud MD: Kebijakan Tidak Boleh Dipidanakan, Kasus Kuota Haji Harus Objektif

Mahfud MD: Kebijakan Tidak Boleh Dipidanakan, Kasus Kuota Haji Harus Objektif

Maret 8, 2026
Matinya Nalar Pimpinan DPRD SBB dan Aleg Maluku Dapil Saka Mese Nusa

Matinya Nalar Pimpinan DPRD SBB dan Aleg Maluku Dapil Saka Mese Nusa

Maret 7, 2026
Satu Tahun LAWAMENA: Fondasi, Harapan, dan Ujian Harmoni Kepemimpinan Maluku

Satu Tahun LAWAMENA: Fondasi, Harapan, dan Ujian Harmoni Kepemimpinan Maluku

Februari 21, 2026
Domino dari Meja Rakyat ke Arena Prestasi

Domino dari Meja Rakyat ke Arena Prestasi

Januari 24, 2026
Previous Post

DEPIDAR SOKSI Maluku Dukung Pariwisata Pulau Pombo, RBS: Kita Buat Yang Terbaik Untuk Maluku

Next Post

Golkar Sulteng Gelar Musda, Bahlil Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo–Gibran

admin

admin

Next Post
Golkar Sulteng Gelar Musda, Bahlil Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo–Gibran

Golkar Sulteng Gelar Musda, Bahlil Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo–Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Debat Perdana Munas HIPMI XVIII, Reynaldo Bryan Tekankan Sinergi dengan Pemerintah untuk Capai Pertumbuhan 8 Persen

Debat Perdana Munas HIPMI XVIII, Reynaldo Bryan Tekankan Sinergi dengan Pemerintah untuk Capai Pertumbuhan 8 Persen

Mei 10, 2026
Bahlil Sebut Diversifikasi Energi Jadi Senjata ASEAN Hadapi Ketidakpastian Global

Bahlil Sebut Diversifikasi Energi Jadi Senjata ASEAN Hadapi Ketidakpastian Global

Mei 8, 2026
PVMBG Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Gunung Dukono, Erupsi Capai 10 Kilometer

PVMBG Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Gunung Dukono, Erupsi Capai 10 Kilometer

Mei 8, 2026
Penjaringan Ketua IKEMAL Jayapura Berakhir, SC Segera Tetapkan Calon Resmi

Penjaringan Ketua IKEMAL Jayapura Berakhir, SC Segera Tetapkan Calon Resmi

Mei 8, 2026

Recent News

Debat Perdana Munas HIPMI XVIII, Reynaldo Bryan Tekankan Sinergi dengan Pemerintah untuk Capai Pertumbuhan 8 Persen

Debat Perdana Munas HIPMI XVIII, Reynaldo Bryan Tekankan Sinergi dengan Pemerintah untuk Capai Pertumbuhan 8 Persen

Mei 10, 2026
Bahlil Sebut Diversifikasi Energi Jadi Senjata ASEAN Hadapi Ketidakpastian Global

Bahlil Sebut Diversifikasi Energi Jadi Senjata ASEAN Hadapi Ketidakpastian Global

Mei 8, 2026
PVMBG Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Gunung Dukono, Erupsi Capai 10 Kilometer

PVMBG Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Gunung Dukono, Erupsi Capai 10 Kilometer

Mei 8, 2026
Penjaringan Ketua IKEMAL Jayapura Berakhir, SC Segera Tetapkan Calon Resmi

Penjaringan Ketua IKEMAL Jayapura Berakhir, SC Segera Tetapkan Calon Resmi

Mei 8, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Debat Perdana Munas HIPMI XVIII, Reynaldo Bryan Tekankan Sinergi dengan Pemerintah untuk Capai Pertumbuhan 8 Persen

Debat Perdana Munas HIPMI XVIII, Reynaldo Bryan Tekankan Sinergi dengan Pemerintah untuk Capai Pertumbuhan 8 Persen

Mei 10, 2026
Bahlil Sebut Diversifikasi Energi Jadi Senjata ASEAN Hadapi Ketidakpastian Global

Bahlil Sebut Diversifikasi Energi Jadi Senjata ASEAN Hadapi Ketidakpastian Global

Mei 8, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA