Jakarta, asammanis.news – 26/8/2025, Tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP NTT) mengajukan sejumlah permohonan hak hukum bagi tiga tersangka kasus penculikan Kepala Cabang BRI, Mohamad Ilham Pradipta, kepada penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025).
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengutip Pasal 54 dan 55 KUHAP tentang hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum serta hak penasihat hukum untuk mengikuti setiap tahap pemeriksaan.
“Permohonan ini kami ajukan mengacu pada sejumlah aturan, antara lain Pasal 72 KUHAP yang menyebut bahwa tersangka dan penasihat hukum berhak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 terkait kewajiban penyidik memberikan SPDP kepada tersangka dan penasihat hukum,” kata Petrus di Kompleks Polda Metro Jaya.
Selain itu, tim hukum juga mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, yang mewajibkan penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam setiap tahap penanganan perkara.
Anggota tim hukum lainnya, Plasidus Asis Deornay, merinci empat poin permohonan yang diajukan ke penyidik, yaitu:
1. Hak pendampingan pemeriksaan para tersangka,
2. Hak memperoleh SPDP,
3. Hak memperoleh salinan berita acara pemeriksaan,
4. Hak memperoleh SP2HP.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Pascalis DA Cunha, membenarkan langkah hukum yang dilakukan oleh rekan-rekannya. “Benar, langkah-langkah ini kami tempuh untuk memastikan hak-hak hukum para tersangka terpenuhi sejak awal proses penyidikan,” ujar Pascalis.
Selain Petrus, Plasidus, dan Pascalis, turut hadir sejumlah kuasa hukum lain dalam pengajuan permohonan tersebut, antara lain Patrisius Paur Riberu, Fridrik Makanlehi, Viktor Tibo, dan Roy Marthen Leonard Mbau.
Sebagai informasi, jumlah kuasa hukum yang tergabung dalam pembelaan tiga tersangka tersebut kini bertambah menjadi 27 orang. Mereka merupakan bagian dari DPP FP NTT dan terdiri dari nama-nama seperti Wilvridus Watu, Honing Sanny, Masudin Ahmad, Paskalis A. Da Cunha, Emanuel Mikael Kota, Gregorius Upi, serta sejumlah advokat lainnya. AM-3