Jakarta, asammanis.news, 18 September 2025 — Praktisi hukum muda asal Maluku, Mulkan Let Let, memberikan pandangannya terkait desakan publik agar DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Mulkan, ekspektasi masyarakat terhadap RUU ini sangat tinggi, bahkan dianggap sebagai “vaksin” untuk memberantas korupsi. Namun, ia menilai bahwa instrumen hukum yang ada sebenarnya sudah cukup kuat jika benar-benar dioptimalkan.
“Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mekanisme perampasan aset sudah diatur dengan jelas. Penegak hukum dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9).
Mulkan menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi oleh aparat penegak hukum. “Kita seharusnya lebih fokus pada pembenahan internal, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, termasuk memperkuat sistem dan kualitas sumber daya manusia,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi risiko penyalahgunaan jika RUU Perampasan Aset disahkan. “Di satu sisi, undang-undang ini bisa menjadi senjata ampuh memberantas korupsi. Tapi di sisi lain, bisa disalahgunakan oleh oknum penegak hukum untuk memeras tersangka atau menjadikan perampasan aset sebagai ajang tawar-menawar,” jelas Mulkan.
Karena itu, menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak menjadi prioritas jika masalah mendasar dalam tubuh aparat penegak hukum belum diselesaikan. “Ketika sistem dan SDM sudah dibenahi, undang-undang yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku korupsi,” pungkasnya. AM.N-003