Ambon, asammanis.news, – Polres Maluku Tenggara (Malra) meringkus seorang pria berinisial K.T alias Konven yang diduga menjadi predator seksual melalui media sosial. Tersangka ditangkap setelah terbukti menipu dan mengancam 65 korban lewat akun palsu Facebook, serta menyetubuhi delapan di antaranya.
“Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman hukuman untuk pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, Selasa (16/9/2025).
Menurut Kapolres, modus tersangka berawal dari pembuatan akun palsu di Facebook untuk merayu calon korban. Setelah korban terperdaya dan mengirimkan foto tanpa busana, tersangka menggunakan foto tersebut sebagai alat ancaman agar korban menuruti kemauannya.
“Awalnya korban berinisial ‘Melati’ dipaksa menyerahkan foto bugil. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto itu bila korban menolak disetubuhi. Akhirnya korban dipaksa berhubungan badan di kamar pelaku di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil,” ungkap Rian.
Penyelidikan polisi mengungkap pola serupa terhadap puluhan korban lainnya. Total ada 65 orang yang menjadi korban ancaman, dengan delapan di antaranya dipaksa berhubungan seksual.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Ia juga mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia maya.
“Masyarakat, khususnya orang tua, harus cermat dan bijak mendampingi anak dalam menggunakan media sosial. Jangan biarkan interaksi dengan orang asing tanpa pengawasan,” tegasnya. AM.N-001