Musi Banyuasin, asammanis.news, 20 Oktober 2025 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan peninjauan langsung ke lokasi sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025. Kunjungan ini turut didampingi oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam menata dan melegalkan aktivitas penambangan minyak rakyat di daerah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada Menteri ESDM atas perhatian serius terhadap persoalan sumur minyak rakyat yang selama ini belum mendapatkan kejelasan hukum.
“Baru di zaman Pak Bahlil ini masalah sumur minyak rakyat dibicarakan langsung dengan Presiden. Presiden pun telah memberikan arahan untuk membina dan melegalkan kegiatan ini dengan cara yang benar,” ujar Herman Deru.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah legalisasi ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar kegiatan ekonomi rakyat bisa berjalan tanpa tekanan hukum, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk memperhatikan apa yang menjadi keinginan rakyat, agar uang yang dihasilkan bisa berputar di tengah masyarakat,” kata Bahlil.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme legalisasi sumur minyak masyarakat.
“Kami ingin masyarakat bisa bekerja dengan baik. Selama ini banyak yang ditangkap atau diperiksa karena tidak memiliki izin. Sekarang kami ingin mereka bekerja tenang, asal mengikuti aturan dan memperhatikan keselamatan kerja,” tegas Bahlil.
Bahlil menambahkan, pemerintah akan memberikan izin pengelolaan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar kegiatan penambangan dilakukan secara resmi dan profesional. Ia juga mengingatkan agar semua pihak mengutamakan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
“Saya akan buat aturan tegas: jika ada BUMD, koperasi, atau UMKM yang tidak menjaga keselamatan kerja hingga menyebabkan kecelakaan, maka izinnya akan kami tinjau kembali. Saya ingin rakyat selamat, produksi jalan, dan kesejahteraan meningkat,” ujarnya.
Menteri ESDM juga menjelaskan bahwa harga pembelian minyak dari sumur rakyat akan mengikuti 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP), yang menurutnya merupakan kebijakan paling berpihak kepada rakyat dalam sejarah pengelolaan energi nasional.
“Inilah harga terbaik untuk melegalkan sumur minyak masyarakat. Namun saya minta, hasil produksinya jangan dijual ke tempat lain. Semua harus disalurkan melalui BUMD atau kontraktor resmi agar bisa dihitung sebagai pendapatan daerah dan bagian dari produksi nasional,” pungkas Bahlil.
Langkah pemerintah ini diharapkan menjadi terobosan besar dalam menata sektor energi rakyat, sekaligus menjamin keamanan hukum dan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil minyak tradisional seperti Musi Banyuasin. AM.N-001


















