ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Advertorial

Studio 21 Beroperasi Kembali, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

admin by admin
November 19, 2025
in Advertorial
0
Studio 21 Beroperasi Kembali, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar, asammanis.news, 19 November 2025 – Polemik mengenai keberadaan tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi, meski beberapa bulan lalu sempat dipasangi garis polisi terkait pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi sebelumnya, aparat kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung berinisial A (Amut) dikabarkan belum tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan tanda tanya publik terkait ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana tempat yang sebelumnya disinyalir menjadi lokasi peredaran narkotika dapat kembali dibuka tanpa kejelasan lanjutan proses hukum terhadap pemilik bangunan.

Baca Juga . . .

Inspirasi Danik Eka Rahmaningtiyas Menggema dalam Dialog Diaspora Kader AMM Maluku

Inspirasi Danik Eka Rahmaningtiyas Menggema dalam Dialog Diaspora Kader AMM Maluku

April 10, 2026
Rado Benteng Ambon Gelar Turnamen Domino, Pemkot dan ORADO Maluku Dorong Sportivitas dan Pembinaan Generasi Muda

Rado Benteng Ambon Gelar Turnamen Domino, Pemkot dan ORADO Maluku Dorong Sportivitas dan Pembinaan Generasi Muda

April 1, 2026
Benahi Total Pasar Mardika, Dinas Indag Maluku Prioritaskan Penataan Dalam Gedung Sebelum Pedagang Masuk

Benahi Total Pasar Mardika, Dinas Indag Maluku Prioritaskan Penataan Dalam Gedung Sebelum Pedagang Masuk

Maret 30, 2026
Gas Penataan Pasar Mardika, Kadis Indag Maluku Resmikan UPTD Khusus Kawasan Mardika

Gas Penataan Pasar Mardika, Kadis Indag Maluku Resmikan UPTD Khusus Kawasan Mardika

Maret 30, 2026
ADVERTISEMENT

Sejumlah warga menilai situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi pembiaran terhadap pihak yang diduga memberikan ruang bagi praktik peredaran narkotika.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegas terkait polemik tersebut. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah hukum yang terukur dan transparan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.

Menurutnya, pembiaran terhadap kasus ini dapat mencoreng marwah institusi kepolisian serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Apabila proses hukum berlanjut, pemilik gedung berpotensi dijerat sejumlah ketentuan, antara lain:

Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kewajiban melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana.

Ketentuan penyertaan lain dalam UU Narkotika dapat diterapkan untuk memperkuat pengembangan perkara.

Perizinan tempat hiburan, jika ditemukan pelanggaran administrasi yang memungkinkan penutupan sementara atau permanen oleh pemerintah daerah.

Henderson menegaskan bahwa Studio 21 layak ditutup permanen apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat. Ia menyebut keterkaitan tempat hiburan dengan peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai dasar Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan berbagai elemen sosial kini menantikan langkah tegas kepolisian, agar kasus ini tidak menimbulkan dugaan adanya pihak yang “kebal hukum”. AM.N-007

Previous Post

DPP Hena Hetu Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu

Next Post

Terobosan Bahlil Lahadalia Kilang RDMP Balikpapan Rampung, Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Desember

admin

admin

Next Post
Terobosan Bahlil Lahadalia Kilang RDMP Balikpapan Rampung, Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Desember

Terobosan Bahlil Lahadalia Kilang RDMP Balikpapan Rampung, Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Saatnya Golkar Perkuat Kekuatan Politik, Umar Ali Lessy: Hadir Nyata untuk Rakyat

Saatnya Golkar Perkuat Kekuatan Politik, Umar Ali Lessy: Hadir Nyata untuk Rakyat

April 21, 2026
Dari Malteng Rudi Lailossa: Golkar Harus Solid, Siap Dukung Umar Lessy Rebut Kembali Kursi DPR RI

Dari Malteng Rudi Lailossa: Golkar Harus Solid, Siap Dukung Umar Lessy Rebut Kembali Kursi DPR RI

April 21, 2026
Temuan Gas Raksasa di Blok Ganal, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Temuan Gas Raksasa di Blok Ganal, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

April 20, 2026
Jemput Bola di Tengah Efisiensi, Langkah Bupati Malra Dinilai Visioner

Jemput Bola di Tengah Efisiensi, Langkah Bupati Malra Dinilai Visioner

April 18, 2026

Recent News

Saatnya Golkar Perkuat Kekuatan Politik, Umar Ali Lessy: Hadir Nyata untuk Rakyat

Saatnya Golkar Perkuat Kekuatan Politik, Umar Ali Lessy: Hadir Nyata untuk Rakyat

April 21, 2026
Dari Malteng Rudi Lailossa: Golkar Harus Solid, Siap Dukung Umar Lessy Rebut Kembali Kursi DPR RI

Dari Malteng Rudi Lailossa: Golkar Harus Solid, Siap Dukung Umar Lessy Rebut Kembali Kursi DPR RI

April 21, 2026
Temuan Gas Raksasa di Blok Ganal, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Temuan Gas Raksasa di Blok Ganal, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

April 20, 2026
Jemput Bola di Tengah Efisiensi, Langkah Bupati Malra Dinilai Visioner

Jemput Bola di Tengah Efisiensi, Langkah Bupati Malra Dinilai Visioner

April 18, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Saatnya Golkar Perkuat Kekuatan Politik, Umar Ali Lessy: Hadir Nyata untuk Rakyat

Saatnya Golkar Perkuat Kekuatan Politik, Umar Ali Lessy: Hadir Nyata untuk Rakyat

April 21, 2026
Dari Malteng Rudi Lailossa: Golkar Harus Solid, Siap Dukung Umar Lessy Rebut Kembali Kursi DPR RI

Dari Malteng Rudi Lailossa: Golkar Harus Solid, Siap Dukung Umar Lessy Rebut Kembali Kursi DPR RI

April 21, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA