Jakarta, asammanis.news, 04/09/2025 — Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Bidang Kebijakan Publik menyoroti kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan tahun anggaran 2026.
Ramadan Reubun, Bidang Kebijakan Publik DPP KNPI, menyebut terdapat praktik kolusi dan korupsi di lingkup Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (Pfid) Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Dugaan tersebut meliputi permainan dalam penentuan lokasi prioritas bersama Bappenas.
Menurut Ramadan, sejumlah daerah hanya mendapatkan alokasi DAK jika menggunakan alat survei kondisi jalan PKRMS. Padahal, kewajiban penggunaan alat tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi sebagai syarat mutlak untuk memperoleh alokasi anggaran 2026, melainkan sekadar himbauan sebelumnya.
“Akibatnya, hanya daerah yang memiliki kerja sama saling menguntungkan dengan oknum tertentu yang akhirnya memperoleh alokasi,” tegas Ramadan dalam keterangan resminya.
Selain itu, ia juga menuding adanya praktik jual-beli alat survei PKRMS melalui pihak swasta rekanan maupun perantara internal. Dari transaksi tersebut, oknum di Kementerian PUPR maupun Bappenas diduga mendapatkan keuntungan pribadi.
Ramadan menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pemerintah pusat wajib membuka informasi secara transparan mengenai persyaratan pengalokasian DAK, agar daerah dapat mempersiapkan diri sejak awal.
2. Oknum pembuat kebijakan yang terlibat dalam praktik tidak adil terhadap daerah harus diberikan sanksi tegas.
3. Kondisi jalan tidak dijadikan indikator utama dalam penentuan alokasi, untuk menghindari manipulasi data yang justru dapat mendorong daerah menurunkan kualitas jalan demi mendapat anggaran lebih besar. AM.N-001