Buru, asammanis.com, 05/09/2025 — Polemik tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, kembali mencuat. Sejak 2011 hingga kini, aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut belum terselesaikan, meski Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah mengeluarkan instruksi resmi.
Melalui Surat Nomor 500.10.2.3/1052 tertanggal 19 Juni 2025, Gubernur memerintahkan Kapolda Maluku dan Polres Pulau Buru melakukan penertiban mulai 28 Juli 2025. Instruksi itu menekankan pengosongan kawasan tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial.
Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan. Aparat kepolisian yang diinstruksikan justru terkendala minimnya dukungan anggaran operasional dari Pemprov Maluku. Kondisi tersebut memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan.
Kritik dari Gasmen Maluku
Ketua DPD Gerakan Sahabat Komenda (Gasmen) Maluku, Abd. Rifki Derlen, menilai Pemprov tidak konsisten dalam menegakkan aturan.
“Gubernur jangan hanya membuat surat lalu berhenti di meja. Kalau serius, anggaran harus disiapkan, operasi harus dilakukan, dan masyarakat dilibatkan,” tegas Derlen.
Ia menambahkan, sikap setengah hati Pemprov berpotensi menimbulkan anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja membiarkan, bahkan memanfaatkan, aktivitas tambang ilegal tersebut untuk kepentingan tertentu.
Beban Ditanggung Polres Buru
Tokoh masyarakat Kabupaten Buru juga menyoroti lemahnya peran Pemprov. Menurut mereka, kebijakan penertiban seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dengan alokasi anggaran dari APBD, bukan dibebankan sepenuhnya ke Polres.
“Bagaimana polisi bisa bergerak kalau anggarannya tidak ada? Ini menunjukkan Pemprov tidak serius,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
“Bom Waktu” di Gunung Botak
Hingga saat ini, ribuan penambang rakyat masih beroperasi di Gunung Botak dengan metode tradisional maupun peralatan berbahaya. Penggunaan merkuri dan sianida disebut sudah mencemari sungai sekitar, mengancam kesehatan masyarakat setempat.
Aktivis lingkungan menyebut kondisi Gunung Botak sebagai “bom waktu” yang bisa memicu bencana ekologis sekaligus konflik sosial.
Tuntutan Masyarakat
Mahasiswa, LSM, dan organisasi kepemudaan di Maluku mendesak Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan kembali komitmennya. Mereka meminta Pemprov menyiapkan anggaran operasional, membentuk tim terpadu bersama TNI/Polri, serta mengawasi berlapis agar penambang ilegal tidak kembali beroperasi.
“Surat itu sudah keluar, tapi sampai sekarang tidak ada wujudnya. Kalau memang serius, tunjukkan dengan aksi nyata di lapangan,” kata Derlen menutup pernyataannya. AM.N-001