Ambon, asammanis.news, 6 September 2025 — Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Maluku menegaskan tuduhan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Ir. Sadli Ie, tidak berdasar. Pernyataan ini disampaikan Ketua Pemuda ICMI Maluku, Burhanudin Rumbouw, dalam konferensi pers di Kafe Ujung JMP, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Rumbouw, informasi yang beredar di sejumlah media lokal maupun media sosial cenderung menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menekankan, dokumen yang disebut-sebut dipalsukan merupakan dokumen resmi yang telah melewati proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segala sesuatu terkait seleksi hingga pelantikan eselon III dan IV diketahui dan disetujui langsung oleh Gubernur Maluku sebagai pimpinan tertinggi. Jadi, tudingan tersebut tidak memiliki data autentik. Jangan sampai fitnah digunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Rumbouw.
Ia juga menilai isu tersebut berpotensi merusak persatuan dalam birokrasi dan mencemarkan nama baik pejabat publik. Karena itu, Pemuda ICMI Maluku mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penyebar informasi hoaks.
Lebih lanjut, Rumbouw menyebut bahwa keputusan yang diambil Sekda Maluku merupakan bagian dari kebijakan tata kelola pemerintahan di bawah arahan Gubernur Maluku. Ia mencontohkan penempatan Fance Purimahua sebagai Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat yang, menurutnya, sudah sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang dimiliki.
“Proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, tuduhan pemalsuan dokumen tidak perlu ditanggapi serius,” tegasnya.
Pemuda ICMI Maluku juga meminta semua pihak menghormati keputusan pelantikan pejabat eselon dan tidak membangun opini yang menyesatkan publik. Mereka mengingatkan agar para ASN tetap fokus menjalankan tugas sesuai amanah Gubernur.
“Kami mendesak pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tanpa bukti untuk segera mengklarifikasi. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum. Publik sebaiknya tidak mudah percaya pada isu-isu yang justru menghambat langkah pemerintah daerah mewujudkan Maluku yang lebih baik,” pungkas Rumbouw. AM.N-001