Jakarta, asammanis.news, 15 September 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Banten berhasil memediasi kasus seorang warga berinisial DN yang rumahnya terancam dilelang Bank BRI akibat tunggakan kredit.
Mediasi dipimpin langsung Ketua LPKNI Banten, Danu Wildan Juniarta, dengan dukungan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti Pemuda Pancasila, Forum Betawi Rempug (FBR), dan BPPKB. Pertemuan digelar di Kantor Cabang BRI Pertukangan pada Senin (15/9).
“Sebagai lembaga perlindungan konsumen, kami tidak bisa tinggal diam. Klien kami sedang dalam kondisi pailit, sehingga perlu dicarikan solusi yang adil agar hak-haknya tetap terlindungi,” kata Danu usai mediasi.
Dalam pertemuan itu, pihak bank melalui Kepala Unit dan Branch Manager sepakat menunda proses pelelangan, sekaligus membuka ruang mencari skema penyelesaian kredit yang lebih manusiawi.
Danu menegaskan hasil mediasi ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan aset konsumen. “Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar. Rencana penyitaan maupun pelelangan rumah klien kami dibatalkan untuk sementara, sambil mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Di sisi lain, DN mengaku lega dan berterima kasih atas dukungan yang ia terima. “Saya berutang budi kepada LPKNI Banten dan ormas yang mendampingi. Tanpa mereka, rumah saya mungkin sudah dilelang,” ungkapnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya keberadaan lembaga perlindungan konsumen serta sinergi dengan ormas dalam memberikan pendampingan hukum dan sosial bagi masyarakat yang menghadapi persoalan dengan lembaga keuangan. AM.N-001