Lombok Tengah, asammanis.news, 30 September 2025 – Ratusan massa Forum Rakyat Bersatu (FRB) bersama keluarga besar Mamiq Kalsum menggelar aksi di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN/ATR Lombok Tengah, Senin (29/9/2025). Mereka menuntut kejelasan pendaftaran tanah seluas 6,5 hektare yang diajukan sejak 2018 namun tak kunjung diproses.
Massa menuding Kantah Lombok Tengah melanggar prosedur karena menerima pendaftaran baru seluas 1,5 hektare atas nama Lalu Amanah pada 2024 di lokasi yang sama.
“Ada pengajuan di atas pengajuan, sertifikat di atas sertifikat. Padahal anda digaji rakyat, tapi malah memecah belah rakyat,” teriak orator aksi, Eko Rahady.
Kuasa hukum keluarga Mamiq Kalsum, Lalu Abdoul Madjeed, menegaskan kasus ini murni terkait pelepasan sebagian HPL Nomor 1 milik LTDC yang sudah diputus inkrah. “Kami hanya berurusan dengan pemerintah, bukan dengan Lalu Amanah. Seharusnya BPN tunduk pada putusan hukum,” katanya.
Kepala Kantah Lombok Tengah, Subhan, akhirnya menerima perwakilan keluarga Mamiq Kalsum dan berkomitmen memblokir permohonan baru serta memprioritaskan berkas lama. AM.N-001