Jakarta, asammanis.news, 8 Oktober 2025 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menjadi sorotan publik setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Pangkal Pinang terkait penutupan tambang timah ilegal. Namun, langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil dalam menertibkan sektor pertambangan dan migas kini disertai serangan informasi hoaks yang masif.
Almuhajir Sipiel Miru menilai serangan hoaks ini merupakan upaya untuk menjatuhkan reputasi Menteri ESDM. “Banyak informasi hoaks sengaja disebarkan karena para mafia tambang merasa terganggu oleh kebijakan tegas Presiden Prabowo yang dilaksanakan oleh Menteri Bahlil,” ujarnya.
Salah satu kebijakan positif Bahlil, menurut Almuhajir, adalah mekanisme impor minyak oleh pihak swasta yang dilakukan secara satu pintu melalui Pertamina. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ketersediaan minyak dalam negeri demi keoentingan Rakyat. Namun, sebagian pihak serta mafia Migas menafsirkan kebijakan ini seolah merugikan rakyat kecil dengan cara menyebarkan hoaks terhadap Bahlil, padahal langkah tersebut justru menertibkan pengusaha yang bermain di impor minyak. “Hoaks dibuat untuk menyerang beliau karena kepentingan tertentu terancam,” tambah Almuhajir.
Selain itu, interaksi ringan Bahlil dengan CEO Danantara, Rosan Ruslani, juga menjadi sasaran distorsi informasi. Beberapa pihak memutarbalikkan fakta seolah Menteri Bahlil tidak menyukai agenda tersebut, padahal keduanya hanya bercanda di sela kegiatan resmi.
Langkah tegas Bahlil dalam menertibkan sektor tambang dan migas menunjukkan komitmen pemerintah menegakkan aturan demi kepentingan nasional. Para pakar menekankan pentingnya masyarakat memverifikasi informasi sebelum mempercayainya agar tidak terjebak hoaks yang merugikan kredibilitas pejabat negara.
Di era digital ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam mengonsumsi informasi. Untuk mendapatkan data yang akurat, masyarakat disarankan mengakses sumber resmi, seperti laman Kementerian ESDM, akun Instagram resmi kementerian, atau platform media resmi lainnya. AM.N-001


















