Jakarta, asammanis.news, 02/09/2025 — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sahabat Komendan (DPP GASMEN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Organisasi tersebut menilai penundaan proses hukum hanya akan memperburuk citra lembaga penegak hukum sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Dalam pernyataan sikap resminya, DPP GASMEN menilai dugaan gratifikasi yang menyeret nama Mudyat Noor bukan sekadar isu lokal, melainkan ujian bagi integritas penegakan hukum nasional. Kasus ini disebut berkaitan erat dengan praktik gratifikasi di sektor pertambangan batu bara dan perizinan daerah.
“Langkah tegas untuk menetapkan Mudyat Noor sebagai tersangka adalah keniscayaan hukum. Menunda hanya akan menampar wajah keadilan di negeri ini,” tulis DPP GASMEN dalam rilisnya.
Lebih jauh, DPP GASMEN mengaitkan kasus tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal kepemimpinannya menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bangsa. Organisasi itu menegaskan, membiarkan kepala daerah yang diduga terlibat gratifikasi tetap menjabat sama dengan mengkhianati semangat perubahan yang digaungkan Presiden.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP GASMEN menyampaikan lima tuntutan:
1. KPK segera menetapkan Mudyat Noor sebagai tersangka demi menjunjung hukum tanpa pandang bulu.
2. Mengusut tuntas jaringan penerima dan pemberi gratifikasi, termasuk pihak swasta maupun pejabat lain.
3. KPK harus bersinergi dengan visi Presiden dalam memberantas korupsi.
4. Pemerintah pusat diminta memberi dukungan penuh agar proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.
5. Jika proses hukum mandek, DPP GASMEN mengancam akan memobilisasi aksi massa nasional.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan bangsa. Rakyat menunggu keberanian KPK dalam menjaga marwah hukum serta konsistensi pemerintahan yang bersih,” tegas pernyataan tersebut. AM.N-001