Jakarta, asammanis.news, – 7 Oktober 2025, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menyetujui Ridwan Rahman sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku menggantikan almarhum Rasyad Effendi Latucosina, S.Pd, yang wafat pada awal tahun 2025.

Persetujuan pergantian antar waktu (PAW) tersebut tertuang dalam surat resmi DPP Partai Golkar Nomor B-763/DPP/GOLKAR/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji di Jakarta, 1 Oktober 2025.
Dalam surat itu, DPP Golkar menegaskan bahwa pengisian kursi Fraksi Golkar di DPRD Maluku dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fungsi legislatif partai di tingkat daerah, sekaligus menghormati jasa almarhum Rasyad Effendi selama mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
“DPP Partai Golkar menyetujui calon pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Saudara Ridwan Rahman,” tulis surat yang ditujukan kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku tersebut.
Proses PAW ini juga didasarkan pada akta kematian almarhum Rasyad Effendi Latucosina, serta keputusan DPP Partai Golkar yang sebelumnya memberhentikan keanggotaan Aziz Mahulete, SH.
DPP Golkar melalui surat tersebut menginstruksikan DPD Golkar Maluku untuk segera menindaklanjuti seluruh tahapan administrasi dan menyampaikan hasilnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini menandai langkah konsolidasi Partai Golkar di tingkat daerah guna memperkuat kiprah partai beringin di parlemen daerah. Selain menjadi bentuk regenerasi kader, langkah ini juga menunjukkan komitmen DPP Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia dalam menjaga kesinambungan dan stabilitas politik partai di seluruh wilayah Indonesia. AM.N-001



















