Ambon, asammanis.news, 18 November 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu menyatakan sikap tegas terkait maraknya dugaan penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Jazirah Leihitu. Organisasi tersebut mendorong Polda Maluku untuk menuntaskan seluruh laporan masyarakat, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Pemerintahan Negeri Hitumessing, H. Ali Slamat.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp620.730.400. Anggaran yang dialokasikan untuk beberapa belanja modal, seperti kendaraan, peralatan mesin, dan bangunan, diduga tidak memiliki realisasi fisik di lapangan. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Tipidkor Polda Maluku telah memeriksa Ali Slamat pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Wakil Ketua DPP Hena Hetu, Malik Selang, menilai kasus ini sebagai bentuk dugaan korupsi yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini dugaan korupsi terang-terangan. Dan kami tidak akan diam,” tegas Malik Selang dalam pernyataan resminya.
DPP Hena Hetu menyebut dugaan penyimpangan yang terjadi di Hitumessing hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar, yakni lemahnya pengawasan dan potensi praktik koruptif di sejumlah pemerintahan negeri di Jazirah Leihitu. Mereka menuntut penegakan hukum secara menyeluruh tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
1. Penuntasan seluruh laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu.
2. Audit independen dan menyeluruh oleh BPK maupun Inspektorat terhadap seluruh APBDes di wilayah tersebut.
3. Perlindungan bagi pelapor untuk mencegah intimidasi dan tekanan dari pihak tertentu.
4. Keterlibatan lebih kuat Saniri Negeri dan masyarakat adat dalam proses pengawasan anggaran desa.
“Kami tidak akan membiarkan negeri-negeri adat dijadikan ladang bancakan oleh elite yang rakus. Jika hukum tidak bertindak tegas, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan,” ujar Malik.
Dalam pernyataannya, DPP Hena Hetu menegaskan bahwa Dana Desa merupakan hak masyarakat dan harus digunakan untuk pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan warga. Penyalahgunaan anggaran publik, menurut mereka, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai nilai adat dan merusak masa depan generasi muda.
“Kapolda Maluku harus membuktikan bahwa hukum masih hidup di tanah ini. Jangan ada yang kebal. Jangan ada yang dilindungi. Kami akan terus mengawal,” tutup Malik Selang. AM.N-001



















