Jakarta, asammanis.news, 26/09/2025 – CEO Politik Anak Muda (POLAM), Andar Karepesina, menyoroti kelalaian PT. Surya Lintas Gemilang dalam memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang. Ia menegaskan, reklamasi merupakan tanggung jawab yang wajib dijalankan setiap perusahaan tambang sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus kepedulian terhadap lingkungan.
“Jaminan reklamasi pascatambang itu bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan nyata untuk memulihkan kembali lahan bekas tambang agar sesuai peruntukan, fungsi lingkungan, dan aspek keselamatan,” ujar Andar dalam keterangannya, Jumat (26/9).
Apresiasi Sanksi Tegas Pemerintah
Andar mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap PT. Surya Lintas Gemilang. Menurutnya, langkah tersebut menjadi contoh konkret ketegasan negara dalam menegakkan aturan pertambangan.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga berani menindak tegas. Ini baik bagi tata kelola administrasi dan perlindungan lingkungan di Indonesia,” kata Andar.
Landasan Regulasi
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi serta pascatambang sebelum kegiatan operasi produksi dimulai. Kewajiban tersebut juga diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Regulasi sudah jelas. Jadi, pengusaha tambang tidak bisa lagi beralasan atau berkelit. Jaminan reklamasi adalah bentuk tanggung jawab, bukan pilihan,” tegas Andar.
Kritik kepada Manajemen PT. Surya Lintas Gemilang
Lebih lanjut, Andar menyoroti pernyataan Direktur Utama PT. Surya Lintas Gemilang yang meminta pencopotan Menteri ESDM oleh Presiden. Menurutnya, langkah tersebut keliru dan kontraproduktif terhadap upaya pemerintah memperketat regulasi lingkungan.
“Itu bukti nyata bahwa ada pengusaha yang tidak mendukung regulasi perbaikan lingkungan. Jangan hanya siap menambang dan mengeruk hasil bumi, tetapi ketika diwajibkan memperbaiki kerusakan lingkungan justru menghindar,” tandasnya.
Harapan bagi Dunia Pertambangan
Menutup pernyataannya, Andar berharap semua pelaku usaha tambang dapat menjadikan kasus PT. Surya Lintas Gemilang sebagai pelajaran. Ia menekankan pentingnya membangun budaya industri pertambangan yang taat hukum, ramah lingkungan, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Saya berharap tidak ada lagi pengusaha tambang yang mengikuti jejak kelalaian seperti ini. Indonesia butuh pengusaha yang mendukung pembangunan berkelanjutan, bukan yang merusak,” pungkas Andar. AM.N-001