Ambon, asammanis.news, 06/09/2025 — Praktisi hukum Maluku, Ali Rumauw, menegaskan bahwa kewenangan Gubernur Maluku dalam menentukan pejabat eselon II, III, dan IV merupakan hak yang melekat secara konstitusional dan dijamin undang-undang.
Menurutnya, posisi gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberi ruang penuh bagi kepala daerah untuk menetapkan pejabat strategis di lingkup birokrasi provinsi.
“Gubernur Maluku memiliki kewenangan yang sah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jadi, hak menentukan pejabat eselon II, III, maupun IV tidak bisa diperdebatkan, karena itu memang mandat konstitusi,” ujar Ali Rumau di Ambon, Sabtu (6/9).
Ali menjelaskan, khusus jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama), pengisian harus melalui seleksi terbuka. Setelah panitia seleksi menyodorkan tiga nama terbaik, gubernur memiliki hak prerogatif memilih salah satu untuk ditetapkan.
“Pilihan akhirnya ada di tangan gubernur. Itu bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab politik dan hukum dalam membangun birokrasi yang sejalan dengan visi pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV), kewenangan gubernur lebih luas karena penentuan pejabat dapat dilakukan melalui rotasi, promosi, maupun mutasi sesuai kebutuhan organisasi.
“Dalam konteks ini, gubernur memiliki keleluasaan penuh, dengan catatan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi, yaitu menempatkan ASN sesuai kualifikasi, kapasitas, dan rekam jejak kinerjanya,” tegas Ali Rumau.
Lebih jauh, Ali juga menyinggung isu yang kerap muncul di masyarakat terkait penempatan keluarga kepala daerah dalam jabatan pemerintahan. Ia menilai hal itu sah secara hukum selama yang bersangkutan memenuhi syarat dan berkompeten.
“Undang-undang tidak pernah melarang jika ada keluarga gubernur yang profesional dan memiliki kemampuan menduduki jabatan strategis di Pemprov Maluku. Yang penting prosesnya sesuai aturan, melalui mekanisme seleksi dan memenuhi prinsip meritokrasi. Kalau syarat-syarat itu dipenuhi, maka tidak ada pelanggaran,” paparnya.
Sebagai praktisi hukum, Ali Rumau mengingatkan agar kewenangan gubernur tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
“Yang harus dijaga adalah objektivitas. Jangan sampai ada kepentingan pribadi yang mengalahkan aturan. Tapi jika sesuai prosedur, termasuk bila ada keluarga gubernur yang memang kompeten, maka hal itu tetap dijamin oleh hukum,” pungkasnya. AM.N-001