Jakarta, asammanis.news, 29 Oktober 2025 – Direktur Manajemen Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara Rizal Calvary bernostalgia beratnya perjuangan men-delisting (mengahapus) abu pembakaran Batubara di Pembangkit listrik di seluruh Indonesia. Termasuk, dia harus melawan bisnis teman dekat.
“Kira-kira tahun 2017, saya waktu masih di IPP (Independent Power Producer) mengajak teman-teman di PLN dengan Mas Ajrun (GM Sulbar) dan Pak Komang (sekarang Dir PLN NP) berjuang mencabut FABA (Flying Ash Bottom Ash) dari kategori limbah B3, sebagaimana di PP 101,” ujar Rizal di depan peserta
acara peluncuran dan sosialisasi SNI 9387:2025 FABA sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk untuk pertanian, yang digelar oleh EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, kemarin.
Rizal mengatakan, hal terberat dalam perjuangan ini, sebab dia harus melawan (bisnis) teman dekatnya sendiri.
“Dia waktu itu main di transportasi Limbah B3. Tiap pagi saya di telpon diceramahi. Tapi saya bodoh amat. Saya dan teman-teman PLN dan asosiasi melawan terus dan akhirnya berhasil,” ucap Rizal dengan mata berkaca-kaca.
Rizal mengatakan, karena masuk dalam kategori limbah B3, FABA mengalami masalah dalam dua hal besar. Pertama, dia susah di evakuasi keluar dari area land field PLTU. Kedua, FABA tidak bisa diutilisasi menjadi barang berguna, termasuk pupuk.
“Sebab ada tiga regulasi setingkat kementrian yang mengikatnya. Kalau dilanggar bisa dipidana sampai 15 tahun penjara,” ujar Rizal, yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI).
Akibatnya, FABA menggunung dan hampir menutupi semua PLTU milik PLN dan swasta di seluruh Tanah Air.
Upaya untuk men-delisting FABA ini bukan tanpa perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan mempertahankan bisnis transportasi limbah B3.
“Bahkan kami sampai dipanggil salah satu komisi di DPR waktu itu. Tapi kami tidak mundur. Sebab, bagi kami FABA ini harus bermanfaat buat masyarakat. Maka jangan ditahan terus di PLTU,” ujar dia.
Lewat perjuangan yang berat, FABA akhirnya berhasil didelisting dari kategori limbah B3 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021.
Dengan diterbitkannya PP ini, FABA kemudian dapat di evakuasi dari PLTU dan bisa dikelola untuk kebutuhan konstruksi bahkan pertanian.
Rizal meminta masyarakat tak perlu khawatir akan hasil pertanian yang menggunakan FABA sebagai penyubur tanahnya. Sebab, sudah ada standarisasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga setiap warga negara Indonesia yang mengkonsumsi hasil-hasil pertanian di mana FABA itu dinobatkan sebagai penyubur, tidak perlu ragu, karena sudah ada SNI,” ujar Rizal.
Standarisasi SNI FABA ini, dilaksanakan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
“Kemudian dari Kementerian Perindustrian juga membantu kami melakukan penilaian, melakukan macam-macam hal yang sifatnya ilmiah, sehingga barang ini menjadi barang yang naik kelas lagi, dan itu di-SNI-kan,” kata Rizal. AM.N-001


















