Namlea, asammanis.news, 2 Oktober 2025 – Polemik internal Desa Waegeren, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, kembali mencuat setelah adanya pertemuan sepihak sejumlah warga yang menolak kepemimpinan Kepala Desa Nur Soleh. Pertemuan yang berlangsung pada 23 September 2025 di kediaman Tambo Lestari itu dinilai melemahkan fungsi dan kewenangan kepala desa.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru, Abdulah Umar, menegaskan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Nur Soleh. Menurutnya, Kepala Desa Waegeren masih sah secara hukum dan tetap berhak memimpin jalannya pemerintahan desa.
“Segala urusan terkait kepemimpinan desa harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada manuver sepihak yang melemahkan posisi kepala desa yang sah. KNPI Buru mendukung penuh Nur Soleh untuk melanjutkan kepemimpinannya,” tegas Abdulah Umar.
Dukungan serupa juga datang dari sejumlah tokoh adat Desa Waegeren. Mereka menolak surat pemberitahuan BPD Waegeren No.001.03/IX/2025 yang diterbitkan pada 4 September 2025. Surat itu dianggap tidak sah karena dengan nomor yang sama justru terbit dalam dua versi berbeda.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh tokoh adat, antara lain Zoa Palibus Belen (Kepala Soa Dusun Bialahin), Soa Muhammad Nacikit (Kepala Soa Dusun Migodo), dan Amin Besan (Kepala Adat Dusun Waegapa), serta didukung oleh sejumlah tokoh adat lainnya. “Kami minta surat itu dicabut dalam waktu 1×24 jam,” tegas aliansi tokoh adat.
Abdulah Umar bersama tokoh adat juga mendesak BPD, Camat Lolong Guba, dan Dinas PMD Kabupaten Buru untuk segera melakukan langkah mediasi. Upaya ini dinilai penting agar polemik dapat diselesaikan secara arif, bijaksana, serta menjaga persatuan masyarakat Desa Waegeren. AM.N-001