Lombok Tengah, asammanis.news – Polemik sertifikat tanah seluas 6,5 hektare milik almarhum Migarsih alias Mamiq Kalsum di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kembali mencuat. Tanah yang berdekatan langsung dengan kawasan Sirkuit Mandalika itu hingga kini belum juga memiliki kepastian hukum, meski ahli waris telah melalui berbagai prosedur administrasi.
Kuasa hukum ahli waris, Lalu Abdul Majid, SH, mengungkapkan bahwa permohonan pensertifikatan atas tanah tersebut telah diajukan sejak 2018 dengan nomor berkas 55360/2018. Menurutnya, semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk adanya peta bidang tanah serta rekomendasi Gubernur NTB.
Namun, proses itu mandek setelah muncul permohonan baru atas sebagian lahan seluas 1,5 hektare di lokasi yang sama dengan nomor berkas 10057/2024 atas nama Lalu Amanah. “Yang bersangkutan tidak termasuk dalam nama-nama yang tercantum pada proses pelepasan Hak Pengelolaan (HPL) sesuai keputusan DPRD NTB tahun 2009,” jelas Abdul Majid, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, pihak ahli waris sebenarnya telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht) berupa putusan pidana, tata usaha negara, hingga perdata. “Seharusnya produk hukum ini menjadi dasar final untuk menegaskan kepemilikan ahli waris. Tapi faktanya, justru ada dugaan upaya menindih permohonan yang lebih dulu diajukan,” tegasnya.
Abdul Majid menduga adanya praktik penyelundupan hukum di internal Kantor Pertanahan Lombok Tengah, yang menurutnya mengabaikan integritas dan mereduksi kerja administratif pejabat sebelumnya.
Pihaknya kini memberi tenggat waktu kepada Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk menindaklanjuti permohonan ahli waris secara adil. “Jika tidak ada penyelesaian, kami tidak segan menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta pertanggungjawaban atas kekisruhan ini,” tandasnya. AM.N-001