Ambon, asammanis.news, – Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda, Jafet Ohello, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon pada Senin (15/9/2025) sore.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIT terkait dugaan penggelapan uang barang bukti senilai Rp402 juta. Dana tersebut berasal dari penyetoran kerugian negara oleh terpidana kasus korupsi proyek Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Naira Tahun 2014.
Saat digiring ke Rutan, Ohello tampak mengenakan kemeja abu-abu dan celana panjang. Ia langsung diterima petugas, kemudian dipakaikan baju tahanan. Saat ini, yang bersangkutan masih tercatat sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Ferdika Canra, membenarkan adanya penahanan tersebut. “Betul, tadi sore sudah di Rutan,” ujarnya singkat.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum pelapor, Yustin Tunny, yang turut mengonfirmasi informasi tersebut.
Sebelumnya, Ohello telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti. Berbeda dengan kasus korupsi utama yang menyeret Marten Parinussa, Syane Nanlohy, Petrus Marina, Welmon Rikumahua, dan Sutoyo, Ohello hanya disangkakan dengan pasal tindak pidana penggelapan.
Empat dari lima terdakwa dalam perkara Bandara Banda Naira sudah divonis bersalah, sementara Sutoyo masih menjalani persidangan. Adapun status hukum Ohello hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan.
“Kami mendesak Kejati Maluku segera umumkan status hukum Jafet Ohello, karena proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah terlalu lama,” tegas Tunny. AM.N-001