Ambon, AsamManis.News– Himpunan Pemuda Huamual (HIPDA-H) menyoroti keras pernyataan anggota DPRD Provinsi Maluku, Zain Saiful Latukaisupy, terkait aktivitas tambang rakyat di kawasan Gunung Cinnabar, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sekretaris Umum HIPDA-H, Muhammad Amin, menilai pernyataan Zain tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi di lapangan karena mengabaikan koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat adat Negeri Luhu, yang wilayahnya turut disebut dalam kawasan tambang tersebut.
“Pernyataan Zain Saiful sangat bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Dia bilang aktivitas tambang dihentikan sementara, padahal faktanya kegiatan di lokasi itu masih berlangsung. Ini jelas menyesatkan publik,” tegas Amin kepada rakyatmaluku.co.id, Rabu (8/10/2025).
Amin menambahkan, yang lebih fatal adalah sikap Zain yang memaparkan informasi tentang kawasan tambang tanpa berkoordinasi dengan Negeri Luhu sebagai pemilik wilayah adat di sekitar Gunung Cinnabar.
“Semua orang tahu kawasan yang disebut itu bagian dari Negeri Luhu. Jadi apa yang disampaikan Zain justru menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah hubungan antarwarga,” lanjutnya.
Menurut HIPDA-H, tindakan Zain tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjembatani kepentingan masyarakat secara adil. Sebaliknya, Zain dinilai hanya mewakili kepentingan sepihak.
“Beliau ini anggota DPRD dapil SBB, tapi bertindak seolah hanya mewakili satu negeri saja. Bahkan terkesan ingin menguasai wilayah yang memiliki potensi tambang. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
HIPDA-H juga menilai, pernyataan Zain mengabaikan legitimasi Negeri Luhu yang memiliki pengakuan hukum atas wilayah tersebut, dan dapat berdampak pada stabilitas keamanan masyarakat Huamual.
“Kami minta Partai Gerindra segera melakukan evaluasi internal terhadap Zain Saiful. Lembaga Kehormatan DPRD juga harus turun tangan menilai pernyataan dan klaim sepihak yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas Amin.
Ia mengingatkan bahwa hubungan dua negeri bertetangga di kawasan itu, yakni Luhu dan Iha, memiliki sejarah konflik panjang yang pernah menelan korban jiwa dan materi. Karena itu, setiap pejabat publik harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan soal batas wilayah dan potensi tambang.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak pejabat publik yang mengabaikan hak masyarakat adat dan menimbulkan perpecahan. Kalau mau bicara tambang, duduk bersama dulu dengan masyarakat Luhu sebagai pemilik hak ulayat,” tandas Amin.
HIPDA-H menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus menjunjung tinggi asas keadilan sosial dan menghormati struktur adat yang berlaku di Maluku. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turut memantau aktivitas tambang di kawasan Gunung Cinnabar agar tidak disalahgunakan.***

















