ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Opini

Rencana Jadikan Terminal Passo Sebagai Balai Kota, Walikota dan DPRD Dianggap Keliru

admin by admin
Agustus 24, 2025
in Opini
0
Rencana Jadikan Terminal Passo Sebagai Balai Kota, Walikota dan DPRD Dianggap Keliru
0
SHARES
366
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Alteredik Sabandar (BPD HIPMI 2022–2024) & Sekjend Hena Hetu

Beberapa waktu terakhir publik Kota Ambon dihebohkan dengan pernyataan Walikota Ambon saat melantik sejumlah pejabat eselon Pemkot Ambon di Terminal Transit Tipe B Passo. Dalam kesempatan itu, Walikota menyampaikan keinginannya untuk memanfaatkan gedung terminal tersebut sebagai pusat pemerintahan (balai kota) yang baru, dan bahkan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Ambon atas dukungan terhadap gagasan tersebut.

Namun, rencana ini dinilai keliru atau setidaknya Walikota mendapat masukan yang keliru. Pasalnya, gagasan menjadikan Terminal Passo sebagai balai kota baru bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melanggar Amanat RTRW

Dalam Pasal 78 huruf (a) Perda RTRW disebutkan bahwa kawasan pusat Kota Ambon diarahkan pengembangannya sebagai pusat pelayanan jasa perhubungan, perdagangan, pemerintahan provinsi, pemerintahan kota, serta fasilitas umum berskala kota dan provinsi. Artinya, pusat pemerintahan Kota Ambon hanya boleh berada di kawasan pusat kota, bukan di wilayah lain.

Sementara itu, Pasal 78 huruf (b) mengatur bahwa kawasan Passo diarahkan sebagai kawasan pelayanan jasa perhubungan, perdagangan, sentra industri, serta fasilitas umum berskala kota, bukan sebagai pusat pemerintahan kota.

Lebih jauh, Pasal 17 Perda RTRW menegaskan bahwa wilayah Negeri Passo bersama SWP II direncanakan dikembangkan sebagai pusat pemerintahan kecamatan, perdagangan, perhubungan darat dan laut, aneka industri, kesehatan, pendidikan kejuruan, pariwisata, serta pemukiman—dengan tujuan mengurangi beban kepadatan penduduk di pusat kota. Dengan demikian, wilayah Passo hanya berstatus sebagai pusat pemerintahan kecamatan, bukan pemerintahan kota.

Pasal 21 huruf (b) bahkan secara tegas menyebutkan bahwa Terminal Transit Angkutan Luar Kota Tipe B di Passo harus diselesaikan pembangunannya untuk melayani penumpang dari arah Timur yang masuk ke Kota Ambon. Artinya, tugas Walikota dan DPRD adalah memastikan pembangunan terminal tersebut sesuai fungsi yang telah ditetapkan, bukan justru mengalihfungsikannya.

Perlu Kepatuhan pada Aturan

Gagasan Walikota untuk memindahkan pusat pemerintahan memang terdengar menarik, tetapi jelas menabrak aturan yang ada. Ironisnya, Perda RTRW yang merupakan produk hukum bersama antara DPRD dan Pemkot justru hendak dilanggar oleh kedua lembaga tersebut.

Perlu diingat, Perda RTRW memiliki masa berlaku hingga 2031. Karena itu, Walikota dan DPRD seharusnya menjalankan amanat yang tertuang di dalamnya, bukan membuat kebijakan yang bertentangan dengan hukum yang mereka sahkan sendiri.

Lebih jauh, para pejabat eselon di lingkup Pemkot Ambon semestinya memberikan masukan yang tepat kepada Walikota, bukan justru membiarkan lahirnya wacana yang keliru. Pemerintahan yang baik lahir dari kepatuhan pada aturan, bukan dari gagasan yang melenceng dari landasan hukum.

Penutup

Rencana menjadikan Terminal Passo sebagai balai kota baru tidak hanya berpotensi menimbulkan polemik, tetapi juga melemahkan wibawa hukum di Kota Ambon. Pemerintah kota seharusnya lebih fokus menuntaskan pembangunan terminal sesuai fungsi perhubungan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Perda RTRW. AM-1

Jika ingin mengubah rencana tata ruang, maka mekanisme hukum yang benar adalah merevisi Perda RTRW, bukan sekadar mewacanakan langkah instan yang jelas bertentangan dengan aturan.

ADVERTISEMENT
Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga . . .

Menyeruput Kopi Pahit Politik Indonesia

Menyeruput Kopi Pahit Politik Indonesia

Oktober 5, 2025
Membumikan Semangat Rumah Basudara di Poltekkes Kemenkes Maluku

Membumikan Semangat Rumah Basudara di Poltekkes Kemenkes Maluku

September 28, 2025
Dukung Ditjend Minerba Jatuhkan Sanksi Kepada PT. SLG, CEO POLAM Apresiasi Ketegasan Pemerintah soal Reklamasi Tambang

Dukung Ditjend Minerba Jatuhkan Sanksi Kepada PT. SLG, CEO POLAM Apresiasi Ketegasan Pemerintah soal Reklamasi Tambang

September 26, 2025
Saraswati dan Jalan Sunyi Integritas

Saraswati dan Jalan Sunyi Integritas

September 11, 2025
Previous Post

DEPIDAR SOKSI Maluku Dukung Pariwisata Pulau Pombo, RBS: Kita Buat Yang Terbaik Untuk Maluku

Next Post

Golkar Sulteng Gelar Musda, Bahlil Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo–Gibran

admin

admin

Next Post
Golkar Sulteng Gelar Musda, Bahlil Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo–Gibran

Golkar Sulteng Gelar Musda, Bahlil Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo–Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Martinus dan Ritiau Dua Putra Maluku Tergeser dari Jabatan Strategis, Sandri Rumanama: “Representasi Maluku Kian Terpinggirkan”

Martinus dan Ritiau Dua Putra Maluku Tergeser dari Jabatan Strategis, Sandri Rumanama: “Representasi Maluku Kian Terpinggirkan”

Agustus 25, 2025
Rencana Jadikan Terminal Passo Sebagai Balai Kota, Walikota dan DPRD Dianggap Keliru

Rencana Jadikan Terminal Passo Sebagai Balai Kota, Walikota dan DPRD Dianggap Keliru

Agustus 24, 2025
Rakyat Geram: Berjasa Untuk Negara Kompol Cosmas Dipecat, Kapolri Dilindungi

Rakyat Geram: Berjasa Untuk Negara Kompol Cosmas Dipecat, Kapolri Dilindungi

September 4, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Menyeruput Kopi Pahit Politik Indonesia

Menyeruput Kopi Pahit Politik Indonesia

Oktober 5, 2025
Sinergi Banser dan TNI, Zuhri Wael: Wujud Cinta Tanah Air di Ulang Tahun TNI ke-80 1.750 Anggota Banser Siap

Sinergi Banser dan TNI, Zuhri Wael: Wujud Cinta Tanah Air di Ulang Tahun TNI ke-80 1.750 Anggota Banser Siap

Oktober 4, 2025
Apresiasi Diklat Nasional AMPG, Bahlil Dorong Kaderisasi Berkelanjutan Demi Masa Depan Golkar yang Lebih Solid

Apresiasi Diklat Nasional AMPG, Bahlil Dorong Kaderisasi Berkelanjutan Demi Masa Depan Golkar yang Lebih Solid

Oktober 4, 2025
Lapas Kelas III Wahai Salurkan Bansos, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Lapas Kelas III Wahai Salurkan Bansos, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Oktober 3, 2025

Recent News

Menyeruput Kopi Pahit Politik Indonesia

Menyeruput Kopi Pahit Politik Indonesia

Oktober 5, 2025
Sinergi Banser dan TNI, Zuhri Wael: Wujud Cinta Tanah Air di Ulang Tahun TNI ke-80 1.750 Anggota Banser Siap

Sinergi Banser dan TNI, Zuhri Wael: Wujud Cinta Tanah Air di Ulang Tahun TNI ke-80 1.750 Anggota Banser Siap

Oktober 4, 2025
Apresiasi Diklat Nasional AMPG, Bahlil Dorong Kaderisasi Berkelanjutan Demi Masa Depan Golkar yang Lebih Solid

Apresiasi Diklat Nasional AMPG, Bahlil Dorong Kaderisasi Berkelanjutan Demi Masa Depan Golkar yang Lebih Solid

Oktober 4, 2025
Lapas Kelas III Wahai Salurkan Bansos, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Lapas Kelas III Wahai Salurkan Bansos, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Oktober 3, 2025
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Menyeruput Kopi Pahit Politik Indonesia

Menyeruput Kopi Pahit Politik Indonesia

Oktober 5, 2025
Sinergi Banser dan TNI, Zuhri Wael: Wujud Cinta Tanah Air di Ulang Tahun TNI ke-80 1.750 Anggota Banser Siap

Sinergi Banser dan TNI, Zuhri Wael: Wujud Cinta Tanah Air di Ulang Tahun TNI ke-80 1.750 Anggota Banser Siap

Oktober 4, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA