Jakarta, asammanis.news, 19 September 2025 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai memimpin rapat bersama PT Pertamina (Persero) dan badan usaha pengelola SPBU swasta, menyampaikan adanya kesepakatan kolaborasi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) berbentuk base fuel atau bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif.
“Pertamina dan SPBU swasta sudah sepakat untuk berkolaborasi. Syaratnya impor harus berbasis base fuel, artinya BBM masih murni tanpa campuran. Nantinya pencampuran dilakukan langsung di tangki masing-masing SPBU,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM menegaskan tidak menutup peluang impor BBM, mengingat tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta terus meningkat. Pada 2024, pangsa pasar tercatat naik 11 persen, dan hingga Juli 2025 sudah mencapai sekitar 15 persen.
Menurut Bahlil, kebijakan pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan perdagangan nasional sekaligus mengamankan cadangan strategis energi. “Ini jalan tengah untuk mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, tapi tetap memastikan pasokan BBM dalam negeri aman,” jelasnya.
Kebijakan tersebut berlandaskan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang mengatur tata kelola impor dan ekspor komoditas strategis. AM.N-001