Jakarta, asammanis.news, 13 September 2025 — Mantan Ketua Presidium Nasional Ikatan Lembaga Senat Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se-Indonesia (ILMISPI) periode 2009–2011, Fuad Bachmid, menilai rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk komisi khusus untuk mengevaluasi dan mereformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak memiliki urgensi yang jelas.
Menurut Fuad, wacana reformasi Polri masih kabur dari segi konsep maupun arah kebijakan. Ia mempertanyakan apakah reformasi itu dimaksudkan untuk merevisi Undang-Undang Polri, memangkas kewenangan agar lebih adaptif dengan perkembangan negara, atau sekadar bermuara pada pergantian pucuk pimpinan.
“Bahasa reformasi secara terminologi adalah pembenahan total dan drastis. Jika dikaitkan dengan Polri, saya tidak melihat alasan mendesak untuk itu. Secara institusional, Polri selama ini sudah profesional, kapabel, serta responsif terhadap perkembangan bangsa,” kata Fuad dalam keterangannya, Sabtu (13/9).
Fuad menegaskan, jika tujuannya hanya pergantian Kapolri, Presiden memiliki kewenangan penuh tanpa perlu menggunakan istilah reformasi. Menurutnya, regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri juga cukup tersedia.
Ia juga menepis anggapan bahwa reformasi diperlukan sebagai buntut dari penanganan represif aparat terhadap demonstrasi pada Agustus 2025. “Itu pandangan subyektif yang tidak memiliki basis argumentasi kuat. Faktanya, Polri sudah menjalankan protap pengamanan unjuk rasa, dan oknum yang berlebihan sudah ditindak, baik dari pihak polisi maupun demonstran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fuad meminta Presiden Prabowo untuk objektif dan matang dalam mempertimbangkan langkah reformasi tersebut. Ia menilai publik berhak khawatir jika langkah itu justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian.
“Selama ini konsep Presisi sudah berjalan di semua jenjang dan dirasakan masyarakat. Polisi sebaiknya tetap fokus pada tupoksinya, tidak mengerjakan hal-hal di luar kewenangannya yang bisa merusak citra institusi,” tandas Fuad. AM.N-001