Jakarta, asammanis.news, 13 November 2025 – Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik se-Indonesia (ISMAFIP), Fuad Bachmid, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil sebagaimana tertuang dalam putusan terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Menurut Fuad, keputusan MK tersebut menimbulkan berbagai persoalan substantif dan membuka ruang ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.
“Putusan MK ini menimbulkan penafsiran ganda. Di satu sisi dianggap menegaskan batas karir internal seorang polisi aktif, namun di sisi lain menimbulkan ketidakpastian bagi ASN yang menjabat di luar institusi Polri,” ujar Fuad
Ia menyoroti adanya inkonsistensi antara putusan MK terhadap UU Polri dan sikap MK terhadap UU TNI. Fuad menilai, jika alasan larangan Polri aktif menduduki jabatan sipil adalah untuk menjaga netralitas institusi, maka logika yang sama seharusnya juga berlaku bagi TNI aktif yang saat ini banyak menempati posisi di jabatan sipil.
“Dulu, beberapa kelompok civil society juga menggugat Undang-Undang TNI dengan alasan serupa, namun gugatan itu ditolak MK. Sekarang MK justru melarang anggota Polri aktif di jabatan sipil dengan tafsir berbeda. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam putusan,” tegasnya.
Fuad memperingatkan bahwa keputusan tersebut berpotensi memicu kegaduhan baru di ruang publik dan mendorong kelompok masyarakat sipil kembali mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke MK. Ia khawatir, situasi ini akan membuat negara terus disibukkan dengan persoalan tafsir hukum yang tidak pasti.
“Jika MK terus memutus perkara dengan dasar argumentasi yang tidak konsisten, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga ini. Negara justru akan disibukkan oleh tontonan ketidakpastian hukum dalam produk perundang-undangan,” pungkasnya.
Fuad menegaskan, konsistensi MK dalam menafsirkan hukum menjadi kunci menjaga marwah konstitusi dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. AM.N-001


















