Ambon, asammanis.news, – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Maluku mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel alias Timo, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp36,7 miliar.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan Mahasiswa BEM Nusantara Maluku, Yusril Nuhujanan, yang menilai Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejaksaan Negeri Aru lamban dan terkesan menutup mata.
“Nama-nama PPK, bendahara hingga Pokja sudah diperiksa. Tapi mengapa Bupati Aru yang disebut-sebut ikut bermain justru belum tersentuh? Ada apa dengan hukum kita?” tegas Nuhujanan, Sabtu (13/9).
Proyek jalan yang dikerjakan PT Purna Dharma Perdana asal Bandung itu semestinya membangun jalan sepanjang 35 kilometer. Namun, fakta di lapangan hanya 15 kilometer yang dikerjakan, sementara 20 kilometer lainnya terbengkalai. Ironisnya, meski pekerjaan tidak tuntas, anggaran proyek dicairkan 100 persen, termasuk item pembangunan gorong-gorong senilai Rp2 miliar yang sama sekali tidak dikerjakan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi sudah jelas-jelas tindak pidana korupsi. Negara dirugikan, rakyat jadi korban,” tegas Nuhujanan.
BEM Nusantara Maluku juga menyoroti rekam jejak PT Purna Dharma Perdana yang pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat periode 2014–2016 akibat gagal melaksanakan sejumlah proyek. Anehnya, perusahaan tersebut bisa lolos sebagai rekanan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut BEM, perusahaan ini hanya menjadi “bendera pinjaman” yang digunakan oleh Bupati Timo untuk memenangkan proyek. “Di Aru sudah bukan rahasia lagi bahwa Timo ikut bermain sebagai kontraktor,” kata Nuhujanan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019 juga menguatkan adanya indikasi kerugian negara. Audit BPK menyebut pekerjaan proyek kurang 20 kilometer dari kontrak yang seharusnya, dengan nilai potensi kerugian miliaran rupiah.
Kasus ini sempat bergulir di kejaksaan pada 2021, namun hingga kini tidak jelas kelanjutannya. “Kejaksaan seolah tidak serius. Padahal nilai proyek puluhan miliar dan masyarakat Aru yang paling dirugikan,” tambah Nuhujanan.
BEM Nusantara Maluku memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berjanji terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi turun ke jalan bila aparat hukum tetap lamban.
“Jaksa harus tunjukkan integritasnya. Kalau komitmen memberantas korupsi, buktikan dengan memeriksa Bupati Timo. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Nuhujanan.
Kasus Jalan Lingkar Wokam menjadi gambaran nyata bagaimana proyek pembangunan strategis bisa dijadikan bancakan. Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi warga kini terbengkalai, merugikan masyarakat sekaligus memperlemah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku. AM.N-001