ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan apresiasi atas pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026. Remisi tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan negara terhadap anak-anak yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Ambon, Kamis (23/7).
Dalam sambutannya, Bodewin menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan karakter positif yang ditunjukkan para Anak Binaan selama mengikuti proses pembinaan.
“Remisi ini bukan hadiah, tetapi bentuk apresiasi dan penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik. Ini menjadi motivasi bagi anak-anak kita agar terus mengikuti proses pembinaan di LPKA dengan sungguh-sungguh, belajar memaafkan diri sendiri, dan berkomitmen memperbaiki diri,” tegas Bodewin.
Menurutnya, tema Hari Anak Nasional tahun ini, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, menjadi pengingat bahwa setiap anak Indonesia, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan, memiliki hak yang sama untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, dan meraih masa depan yang lebih baik.
Bodewin menegaskan bahwa masa lalu bukanlah vonis yang menentukan masa depan seseorang. Sebaliknya, proses pembinaan harus menjadi titik balik bagi Anak Binaan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih berkualitas.
“Masa lalu yang buruk tidak menentukan masa depan seseorang. Setiap anak memiliki kesempatan kedua. Anak-anak yang ada di sini sedang belajar dari masa lalu, mengasah potensi, dan membina karakter agar ketika kembali ke masyarakat nanti mereka siap menjadi generasi muda yang tangguh serta mampu memberikan kontribusi bagi bangsa,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung proses pembinaan anak, mulai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Ambon, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga keluarga.
Menurut Bodewin, keberhasilan pembinaan tidak hanya bergantung pada lembaga pemasyarakatan, tetapi juga pada dukungan lingkungan dan keluarga yang bersedia menerima kembali anak-anak tersebut tanpa stigma negatif.
“Kepada para orang tua, saya berharap dapat menerima kembali anak-anak mereka dengan penuh kasih sayang. Jangan berikan stigma, tetapi berikan kesempatan agar mereka dapat membuktikan bahwa mereka mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak empat Anak Binaan LPKA Kelas II Ambon menerima remisi masing-masing selama satu bulan. Pemberian remisi merupakan hak hukum yang diberikan negara kepada Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bagian penting dari proses reintegrasi sosial.
Melalui momentum Hari Anak Nasional, Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan dan pembinaan anak, sehingga setiap anak, termasuk mereka yang pernah berhadapan dengan hukum, memiliki kesempatan yang sama untuk bangkit, memperbaiki masa depan, dan menjadi generasi penerus yang berdaya saing serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa. (AM.N-MS)


















