ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan yang diajukan Azis Mahulete terhadap Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi dari pihak penggugat dan mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, sehingga gugatan yang diajukan Azis Mahulete tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, pemberhentian Azis Mahulete dari keanggotaan Partai Golkar dinyatakan sah secara hukum.
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Golkar, M. Sattu Palli, SH., MH, menyampaikan bahwa putusan tersebut sekaligus memperkuat keputusan internal partai terkait status keanggotaan Azis Mahulete.
“Dengan putusan ini, maka pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota Partai Golkar dinyatakan sah,” ujar Sattu Palli.
Putusan ini juga dinilai membuka peluang tanpa hambatan bagi Ridwan Rahman Marasabessy untuk mengisi jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku, menggantikan almarhum Rasyid Efendi Latuconsina dari daerah pemilihan Maluku Tengah.
Selain itu, pihak DPP Partai Golkar juga menyoroti sejumlah pihak yang sebelumnya hadir sebagai saksi dan memberikan dukungan kepada Azis Mahulete dalam proses perkara di Dewan Etik, Mahkamah Partai Golkar, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Beberapa di antaranya disebut berpotensi menghadapi sanksi organisasi, termasuk pencabutan status keanggotaan partai, salah satunya Jems Timisela, mantan Sekretaris Partai Golkar Provinsi Maluku. AM.N-SBR



















