ASAMMANIS.NEWS – BURU – Nama Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura diduga dicatut dalam aktivitas penambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Pencatutan nama tersebut disebut dilakukan oleh seorang perempuan bernama Helena yang dikaitkan dengan PT Wanshuai Indo Mining.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan di Gunung Botak saat ini hanya diperbolehkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan kepada 10 koperasi. Skema IPR tersebut secara tegas tidak memperkenankan adanya keterlibatan perusahaan besar atau korporasi.
Namun, di lapangan muncul indikasi kuat adanya keterlibatan pihak di luar koperasi. Helena, yang disebut memiliki hubungan dengan PT Wanshuai Indo Mining, diduga aktif dalam kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
Bahkan, kepada media asammanis.news, Helena disebut-sebut mencatut nama Kapolda Maluku dan Pangdam Maluku seolah-olah memiliki keterkaitan atau memberikan dukungan terhadap aktivitas penambangan di Gunung Botak.
Pencatutan nama pejabat tinggi TNI dan Polri tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik serta mencederai prinsip penegakan hukum dan tata kelola pertambangan yang bersih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kapolda Maluku maupun Pangdam XV/Pattimura terkait dugaan pencatutan nama tersebut. Sementara itu, publik mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak korporasi di balik aktivitas tambang yang seharusnya berbasis IPR.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan lama tata kelola pertambangan di Gunung Botak yang kerap diwarnai praktik penyalahgunaan izin, permainan aktor di balik layar, serta lemahnya pengawasan. AM.N-SBR
















