Ambon, asammanis.news, 25 November 2025 – Organisasi masyarakat Hena Hetu mendesak Kapolda Maluku segera mencopot Kombes Hujra Soumena dari jabatan Upu Pasa Look dalam struktur organisasi Hetu Jazirah. Desakan ini muncul setelah munculnya polemik terkait keterlibatan perwira aktif Polri dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan.
Ketua Umum DPP Hena Hetu, Saleh Hurasan, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas Polri dan bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Netralitas Polri bukan sekadar aturan tertulis, tetapi fondasi kepercayaan rakyat. Ketika anggota Polri aktif masuk dalam struktur ormas, netralitas itu tercoreng dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Jazirah Leihitu,” tegas Saleh Hurasan.
Saleh menyampaikan bahwa berbagai aturan negara telah menetapkan batas tegas bagi anggota Polri aktif, di antaranya:
• Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025: anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian.
• UU No. 2/2002 tentang Polri (Pasal 28 ayat 3): anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
• Peraturan Kapolri tentang Disiplin Anggota Polri: melarang keterlibatan anggota aktif dalam kepengurusan ormas.
• UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan: konflik kepentingan dilarang karena mempengaruhi kualitas dan netralitas keputusan pejabat.
Menurut Hena Hetu, pelanggaran tersebut telah menimbulkan polarisasi serta menciptakan kecurigaan di tengah masyarakat, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sosial di kawasan Jazirah Leihitu.
Dalam pernyataannya, Hena Hetu menyampaikan tiga poin desakan:
1. Meminta Kapolda Maluku segera mencopot Kombes Hujra Soumena dari jabatan di organisasi Hetu Jazirah.
2. Mengajukan laporan resmi kepada Kapolri dalam waktu dekat, agar sanksi disiplin diterapkan sesuai ketentuan hukum.
3. Mendesak Polri menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu demi menjaga kehormatan institusi dan ketenteraman masyarakat.
“Netralitas adalah garis merah. Bila dilanggar, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan rakyat. Tanpa kepercayaan rakyat, Polri kehilangan legitimasi sebagai pengayom bangsa,” ujar Saleh.
Sorotan Kinerja Dirbinmas
Saleh juga menilai bahwa sebagai Direktur Bimbingan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Maluku, Hujra Soumena seharusnya fokus pada tugas pembinaan masyarakat, termasuk penyelesaian konflik antarwarga di wilayah Jazirah Leihitu.
Ia menyoroti belum adanya deklarasi damai antara Negeri Tial dan Tulehu, meski konflik antarkedua negeri tersebut telah menelan korban jiwa.
“Fokus Dirbinmas seharusnya pada upaya perdamaian kedua negeri itu, bukan justru menghabiskan energi dengan terlibat dalam pembentukan ormas dan menjabat sebagai Upu Pataloko. Ini sangat disayangkan dan tidak sesuai dengan tugas yang diemban,” tutup Saleh Hurasan.
Hena Hetu menegaskan bahwa pencopotan Hujra Soumena diperlukan untuk menjaga marwah Polri serta ketertiban masyarakat di Jazirah Leihitu. AM.N-001
















