ASAMMANIS.NEWS – AMBON, MALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mulai dibuka Kamis, 27 Agustus 2026.
Registrasi berlangsung hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 09.00–17.00 WIT, dan dipusatkan di Tribun Lapangan Merdeka Ambon. Sementara seluruh proses registrasi akan ditutup pada 31 Agustus 2026.
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan program percontohan tersebut terbuka bagi seluruh kepala keluarga tanpa terkecuali.
Artinya, pendaftaran tidak dibatasi berdasarkan jabatan, tingkat penghasilan maupun status sosial.
“Pendataan ini sifatnya inklusif. Baik ASN, prajurit TNI, anggota Polri, sampai pegawai BUMN dan BUMD, semuanya diperbolehkan bahkan didorong untuk ikut mendaftar,” kata Ronald saat ditemui di Balai Kota, Rabu (26/8/26).
Ronald menjelaskan, registrasi Perlinsos menjadi bagian dari perubahan besar dalam tata kelola data sosial di Kota Ambon. Sistem pendataan yang sebelumnya dilakukan secara manual mulai diarahkan menuju pengelolaan berbasis digital.
Karena itu, tujuan registrasi tidak semata-mata berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Data yang terkumpul juga menjadi bagian dari kontribusi Kota Ambon terhadap program nasional Satu Data Indonesia.
Dengan sistem digital, pemerintah diharapkan memiliki gambaran sosial-ekonomi masyarakat yang lebih akurat sebagai dasar dalam merancang berbagai kebijakan dan program pembangunan.
“Pemerintah perlu gambaran riil kondisi masyarakat agar program yang disusun benar-benar tepat sasaran. Kalau datanya akurat, ketimpangan ekonomi dan sosial yang mencolok bisa dicegah, dan kesejahteraan warga jadi lebih mungkin tercapai,” jelasnya.
Bagi warga yang hendak melakukan registrasi, Pemkot Ambon meminta agar sejumlah dokumen disiapkan terlebih dahulu.
Dokumen tersebut meliputi:
- KTP atau Kartu Keluarga (KK);
- Nomor ID atau meter listrik PLN;
- Nomor rekening bank yang masih aktif.
Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung validitas, transparansi, dan akuntabilitas data yang didaftarkan.
Ronald juga meminta masyarakat mengisi seluruh informasi sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti petunjuk petugas selama proses registrasi.
“Warga juga akan diminta mengisi data sesuai kondisi sebenarnya di lapangan serta mengikuti petunjuk petugas selama proses berlangsung,” ujarnya.
Dengan batas akhir registrasi pada 31 Agustus 2026, Pemkot Ambon mengajak masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir.
“Segera datang dan daftarkan diri agar hak Anda tercatat dengan baik. Mari sama-sama membangun basis data perlindungan sosial yang lebih akurat dan terintegrasi untuk Ambon,” tandas Ronald. (***)


















