ASAMMANISNEWS,MASOHI — Persoalan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 di wilayah petuanan Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Hal ini mencuat dalam aksi demonstrasi masyarakat Negeri Tananahu yang digelar Kamis, 24 September 2026, dengan mendatangi Kantor Bupati Maluku Tengah, Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah.
Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat Tananahu untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan perhatian terhadap persoalan pengelolaan lahan yang berada di wilayah petuanan negeri mereka.
Kepala Pemerintah Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, menegaskan bahwa masyarakat tidak berada pada posisi menolak pembangunan maupun aktivitas pengembangan yang dilakukan PTPN I Regional 8.
Menurut Awayakuane, yang menjadi persoalan utama adalah belum tuntasnya persoalan yang berkaitan dengan petuanan adat Negeri Tananahu.
Ia mengatakan, masyarakat tetap menghormati rencana pembangunan, termasuk pengembangan dan hilirisasi, namun meminta agar keberadaan serta kepentingan masyarakat adat di wilayah petuanan Tananahu turut diperhatikan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Cuma kalau tidak menyelesaikan persoalan ini, kami tetap mengakui adat dan petuanan kami di Tananahu,” ujar Awayakuane.
Menurutnya, masyarakat Tananahu telah memperjuangkan persoalan tersebut dalam waktu yang cukup panjang. Bahkan, perjuangan masyarakat disebut telah berlangsung sejak 2012 hingga saat ini.
Rentang waktu tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian penyelesaian, terutama menyangkut hubungan antara pengelolaan HGU PTPN I Regional 8 dengan wilayah petuanan Negeri Tananahu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menjadi mediator dalam mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak, sehingga aktivitas pembangunan dan pengelolaan lahan dapat berjalan tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat adat.
MINTA PERSOALAN PETUANAN DISELESAIKAN
Yulia Awayakuane menegaskan, masyarakat tidak ingin persoalan antara masyarakat Tananahu dan pihak perusahaan terus berlarut.
Karena itu, dalam aksi tersebut masyarakat meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk melihat secara serius persoalan pengelolaan HGU yang berada di wilayah petuanan Tananahu.
Ia bahkan menyebut, masyarakat siap membuka ruang dialog bersama pihak PTPN untuk mencari solusi.
“Kalau Pemda dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah memproses persoalan ini, kami siap duduk bersama dengan pihak PTPN mencari solusi yang baik,”tambahnya
Bagi masyarakat Tananahu, penyelesaian melalui dialog dinilai penting agar persoalan pengelolaan lahan tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Awayakuane komitmen untuk mempertahankan hak adat atas petuanan mereka apabila tidak terdapat penyelesaian yang dianggap memberikan kejelasan terhadap persoalan tersebut.
“Kalau tidak ada titik penyelesaian, sampai saat ini kami tetap klaim dan akan memasang sasi adat di petuanan kami,” tegasnya.
TIDAK MENOLAK HILIRISASI
Di tengah polemik HGU tersebut, Yulia Awayakuane juga membantah anggapan bahwa masyarakat atau Pemerintah Negeri Tananahu menolak pembangunan.
Ia menyebut munculnya informasi bahwa masyarakat Tananahu menolak pembangunan dan hilirisasi kelapa justru berpotensi memperkeruh suasana.
Awayakuane menegaskan, masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan, namun menginginkan adanya penyelesaian terhadap persoalan petuanan yang menurut masyarakat belum tuntas.
“Kami tidak pernah menolak pembangunan. Karena ada isu bahwa Pemerintah Negeri Tananahu menolak pembangunan dan hilirisasi kelapa. Itu isu supaya lebih memanas keadaan,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat meminta agar persoalan HGU PTPN I Regional 8 dan petuanan Negeri Tananahu dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, masyarakat adat dan pihak perusahaan.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang memberikan kepastian, baik bagi keberlangsungan pembangunan di Maluku Tengah, maupun bagi kepentingan masyarakat Negeri Tananahu.
“Bagi masyarakat Tananahu, inti persoalannya bukan menolak investasi dan pembangunan, melainkan meminta adanya penyelesaian yang jelas terhadap persoalan pengelolaan lahan di wilayah petuanan adat yang selama ini diperjuangkan,” tutupnya.


















