ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

Pemprov Maluku: BPJS ASN Tetap Aktif

Marthen Supulatu by Marthen Supulatu
Oktober 2, 2026
in Daerah
0
Pemprov Maluku: BPJS ASN Tetap Aktif
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS – Ambon, Maluku – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku tetap aktif. Persoalan kewajiban iuran yang mencuat disebut berkaitan dengan skema iuran dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukan tunggakan iuran rutin ASN.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan kewajiban iuran BPJS Kesehatan ASN sebesar 5 persen, dengan rincian 1 persen ditanggung pekerja dan 4 persen oleh pemerintah daerah, selama ini telah dianggarkan dan dibayarkan secara rutin setiap tahun.

Menurutnya, persoalan yang saat ini dalam proses penyelesaian berkaitan dengan kewajiban iuran 4 persen yang melekat pada pembayaran TPG.

Baca Juga . . .

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

November 1, 2026
βMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja

βMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja

November 1, 2026
ADVERTISEMENT

Selama ini, kata Kasrul, TPG disalurkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui skema anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada rekening masing-masing guru.

Di sisi lain, terdapat kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari TPG yang ditagihkan kepada Pemprov Maluku selaku pemberi kerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan skema iuran dari TPG. Pemda sedang melakukan rekonsiliasi dan menyiapkan langkah penyelesaian bersama pihak terkait,” kata Kasrul.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon.

Salah satu usulan yang disiapkan adalah agar kewajiban iuran 4 persen dari TPG dapat dipotong atau dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan penyaluran TPG.

Dengan skema tersebut, kewajiban iuran tidak lagi menjadi beban administratif pemerintah daerah.

“Saat ini pihak Pemda tengah menyusun kajian teknis yang akan disampaikan kepada Gubernur untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat dan kementerian/lembaga terkait,” tegas Kasrul.

Pemprov Maluku juga terus melakukan rekonsiliasi data penerima dan besaran TPG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data penerima, besaran tunjangan, serta anggaran yang telah disalurkan langsung kepada para guru.

Kasrul menegaskan, proses administrasi dan pembahasan kewajiban iuran TPG tersebut tidak berdampak terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan ASN.

“Jadi kepada seluruh masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemprov Maluku, tidak perlu khawatir. Adanya penyesuaian administratif dan pembahasan kewajiban iuran TPG ini tidak akan berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan para ASN,” ujarnya.

Ia memastikan jaminan layanan kesehatan bagi ASN beserta keluarganya tetap berjalan normal.

Di sisi lain, Pemprov Maluku menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah daerah menyediakan kuota sekitar 1,2 juta peserta yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu pada desil 1 hingga desil 5.

Dari kuota tersebut, hampir 1,1 juta peserta telah terdaftar dan mendapatkan dukungan pembiayaan.

Dengan demikian, masih tersedia alokasi anggaran untuk sekitar 100 ribu peserta. Pemprov Maluku mendorong pemerintah kabupaten/kota bersama Person in Charge (PIC) terkait segera melakukan pendataan dan mengirimkan nama-nama masyarakat yang belum tercover.

Langkah tersebut diperlukan agar kuota dan anggaran yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal serta memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh jaminan kesehatan.

Selain PBI, Pemprov Maluku juga memberikan dukungan kepada pekerja sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Saat ini, hampir 8.000 peserta dari kelompok pekerja mandiri telah didaftarkan dan iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Kasrul menegaskan, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Maluku dalam memastikan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Pembayaran iuran untuk kelompok PBI maupun pekerja mandiri dilakukan secara rutin dan berkala.

Pemerintah Provinsi Maluku juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memastikan penyelesaian berbagai kewajiban iuran daerah.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan persoalan administratif terkait iuran TPG dapat diselesaikan tanpa mengganggu akses masyarakat maupun ASN terhadap layanan JKN. (AM)

Previous Post

Wagub: Anak Maluku Harus Berani Melihat Dunia

Next Post

Pemkab Malteng Gelar Rakor Percepatan Hilirisasi Kelapa dan Pala, Libatkan Masyarakat Adat

Marthen Supulatu

Marthen Supulatu

Next Post
Pemkab Malteng Gelar Rakor Percepatan Hilirisasi Kelapa dan Pala, Libatkan Masyarakat Adat

Pemkab Malteng Gelar Rakor Percepatan Hilirisasi Kelapa dan Pala, Libatkan Masyarakat Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA