ASAMMANIS.NEWS – AMBON, MALUKU – Sebanyak 60 pasangan suami istri di Kota Ambon mengikuti layanan isbat nikah terpadu untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan administrasi kependudukan.
Kegiatan bertajuk “Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi Masyarakat Kota Ambon” tersebut digelar di Gedung Asari Al-Fatah, Senin (24/8/26).
Program ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Pengadilan Agama (PA) Klas I A Ambon, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon. Kegiatan dibuka oleh Asisten I Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa.
Saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Ambon, Edwin mengatakan layanan terpadu tersebut menjadi upaya bersama pemerintah dan lembaga terkait untuk menyelesaikan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan yang masih dihadapi sebagian masyarakat.
“Hari ini Pemkot bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama melalui komitmen bersama kita menuntaskan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan melalui kegiatan terpadu status hukum perkawinan dan kependudukan,” ujar Edwin.
Edwin menjelaskan, masih terdapat keluarga, khususnya masyarakat Muslim, yang belum memiliki status hukum perkawinan dan administrasi kependudukan yang sah karena pernikahannya dilakukan di bawah tangan atau belum tercatat secara resmi.
Kondisi tersebut membuat pasangan harus menempuh proses isbat nikah di Pengadilan Agama untuk memperoleh pengesahan perkawinan. Setelah itu, dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan dapat diproses sesuai ketentuan.
Pelayanan terpadu ini memungkinkan sejumlah proses dilakukan secara terkoordinasi. Pengadilan Agama bertugas melaksanakan sidang di luar gedung dan proses isbat nikah, Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) mencatat serta menerbitkan akta nikah, sementara Pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menangani administrasi kependudukan.
“Kegiatan ini menjadi langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya menyelesaikan persoalan status hukum dan kependudukan yang dialami oleh pasangan suami dan istri, tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Pemkot Ambon berharap program tersebut tidak berhenti pada kegiatan kali ini. Pemerintah akan terus menginventarisasi persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan yang masih ditemukan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, H.R.A. Fachrurrazy Hassanusi, mengatakan program tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya mencatatkan perkawinan secara resmi melalui KUA di kecamatan masing-masing.
Ia berharap jumlah pasangan yang membutuhkan proses isbat nikah dapat terus menurun pada tahun-tahun mendatang.
“Mudah-mudahan hari ini diisbatkan 60 pasangan. Impian kami angka ini akan berkurang di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (***)


















