Pematangsiantar, asammanis.news, 19 November 2025 – Polemik mengenai keberadaan tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi, meski beberapa bulan lalu sempat dipasangi garis polisi terkait pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dalam operasi sebelumnya, aparat kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung berinisial A (Amut) dikabarkan belum tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan tanda tanya publik terkait ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana tempat yang sebelumnya disinyalir menjadi lokasi peredaran narkotika dapat kembali dibuka tanpa kejelasan lanjutan proses hukum terhadap pemilik bangunan.
Sejumlah warga menilai situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi pembiaran terhadap pihak yang diduga memberikan ruang bagi praktik peredaran narkotika.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegas terkait polemik tersebut. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah hukum yang terukur dan transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.
Menurutnya, pembiaran terhadap kasus ini dapat mencoreng marwah institusi kepolisian serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.
Apabila proses hukum berlanjut, pemilik gedung berpotensi dijerat sejumlah ketentuan, antara lain:
Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kewajiban melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana.
Ketentuan penyertaan lain dalam UU Narkotika dapat diterapkan untuk memperkuat pengembangan perkara.
Perizinan tempat hiburan, jika ditemukan pelanggaran administrasi yang memungkinkan penutupan sementara atau permanen oleh pemerintah daerah.
Henderson menegaskan bahwa Studio 21 layak ditutup permanen apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat. Ia menyebut keterkaitan tempat hiburan dengan peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai dasar Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan berbagai elemen sosial kini menantikan langkah tegas kepolisian, agar kasus ini tidak menimbulkan dugaan adanya pihak yang “kebal hukum”. AM.N-007


















