ASAMMANIS.NEWS – LANGGUR, MALUKU TENGGARA – Kapal milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kapal Pangkalan Pengawasan Laut dan Pelayaran (PPLP) KN Parang bernomor lambung P-202, dilaporkan karam dan terbengkalai di Pantai Uv Mar, Kabupaten Maluku Tenggara. Kapal berplat merah tersebut diketahui tidak lagi beroperasi sejak menjalani proses docking beberapa tahun lalu.
Kapal yang beralamat pangkalan di Jl. Laksamana Haryono Nimpuno, Desa Danar, sejatinya memiliki tugas strategis dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pelayaran di wilayah perairan dan pelabuhan. Namun ironisnya, kapal tersebut kini justru teronggok dalam kondisi rusak parah dan tidak difungsikan.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pada tahun 2019 telah dialokasikan anggaran negara sekitar Rp30 miliar untuk kegiatan docking KN Parang P-202. Anggaran tersebut mencakup pekerjaan repowering serta penggantian dua unit mesin induk kapal.
“Biasanya kapal-kapal PPLP lainnya setiap tahun menjalani docking rutin. Tapi kapal ini setelah docking justru dibiarkan begitu saja hingga rusak dan akhirnya karam,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, sejak proses docking selesai, KN Parang P-202 tidak pernah lagi menjalani perawatan berkala sebagaimana standar kapal operasional. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengelolaan anggaran perawatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sumber tersebut juga menduga anggaran pemeliharaan kapal tidak lagi digunakan sesuai peruntukan. Ia menilai ada indikasi pengalihan anggaran untuk kepentingan lain sehingga kapal tidak mendapatkan perawatan lanjutan.
“Kami menduga anggaran perawatan kapal ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya kapal dibiarkan rusak tanpa perawatan,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan kondisi KN Parang P-202 yang kini terbengkalai, meski telah menelan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Sayang sekali, sudah Rp30 miliar uang negara dikeluarkan, tapi kapal justru dibiarkan rusak dan karam. Kami juga bingung apa alasan sebenarnya,” pungkasnya.
Atas kondisi tersebut, pihak-pihak terkait mendesak agar anggaran docking dan perawatan KN Parang P-202 segera diaudit secara menyeluruh. Audit dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara serta mengungkap penyebab kapal strategis tersebut dibiarkan tidak berfungsi.
Desakan audit juga didasarkan pada posisi Kabupaten Maluku Tenggara sebagai wilayah terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga keberadaan kapal pengawasan laut sangat vital bagi kepentingan keamanan dan kedaulatan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Perhubungan terkait kondisi KN Parang P-202 maupun penggunaan anggaran docking kapal tersebut. AM.N-SBR


















