ASAMMANIS.NEWS – BURU – Polemik aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menyita perhatian publik Maluku. Kritik tajam kali ini datang dari Ketua HMI Cabang Buru, Abdullah Fatsey, yang mempertanyakan sikap dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Kepada media, Abdullah menyinggung sikap Kapolda Maluku terkait pemberitaan dugaan keterlibatan dalam pusaran aktivitas tambang di Gunung Botak.
“Jika Kapolda Maluku tidak terlibat dalam urusan pertambangan emas Gunung Botak sebagaimana diberitakan Media Asam Manis, lalu mengapa terkesan takut menindak dugaan kejahatan konstitusional yang dilakukan PT Wanshuai Indo Mining?” tegas Abdullah.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi serius yang tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum.
Pertama, ia menilai skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diduga diperalat untuk kepentingan korporasi, bahkan disebut melibatkan kepentingan asing. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 170A Undang-Undang Minerba yang mengatur batasan dan mekanisme pengelolaan pertambangan.
Kedua, Abdullah menduga adanya persekongkolan kekuasaan dalam tata kelola dan penertiban tambang, termasuk menyebut peran Ketua Satgas Penertiban, Jalaludin Salampessy, serta dugaan adanya perintah langsung dari Gubernur Maluku. Ia mengaitkan hal tersebut dengan prinsip penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketiga, ia menyoroti dugaan perampasan hak masyarakat adat dan warga sekitar tambang tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Keempat, Abdullah menilai negara berpotensi gagal menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia pun mempertanyakan komitmen tegas Polda Maluku yang sebelumnya menyatakan akan menindak segala bentuk kejahatan dalam konteks Gunung Botak.
“Polda Maluku menyatakan akan menindak semua kejahatan di Gunung Botak. Tapi faktanya apa? Nol,” ujarnya.
Abdullah membandingkan respons aparat terhadap penambang kecil dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi besar. Menurutnya, jika menyangkut penambang tradisional, aparat bergerak cepat dan represif. Namun ketika beririsan dengan kepentingan modal dan kekuasaan, respons yang muncul sebatas klarifikasi dan pernyataan normatif.
“Kalau ini penambang biasa, pasti penindakan cepat. Tapi kalau menyentuh kekuasaan dan modal besar, yang muncul hanya klarifikasi dan janji ‘akan ditindak’,” katanya.
Polemik Gunung Botak kembali menguji konsistensi aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai konstitusi dan berpihak pada kepentingan rakyat. AM.N-SBR


















