AsamManis.News, Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat penataan kawasan Pasar Mardika dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Pusat Perdagangan Mardika (PKP2M).
Kehadiran unit ini ditargetkan menjadi garda terdepan dalam menertibkan aktivitas ilegal sekaligus memperkuat tata kelola pasar.
Peresmian UPTD ditandai dengan pelepasan sampul papan nama kantor oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely, di Lantai II Gedung Pasar Mardika, Senin (30/03).
Agenda tersebut dirangkaikan dengan apel pagi serta serah terima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD kepada Hermawan beserta jajaran.
Dalam arahannya, Ely menegaskan bahwa pembentukan UPTD PKP2M merupakan langkah konkret untuk membenahi wajah Pasar Mardika sebagai pusat ekonomi terbesar di Maluku.
“UPTD ini menjadi ujung tombak. Kita ingin pasar ini tertib, aman, nyaman, dan bebas dari praktik ilegal. Semua jajaran harus mampu menerjemahkan arahan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam kerja nyata di lapangan,” tegas Ely.
Ia menekankan, kehadiran UPTD bukan sekadar struktur administratif, tetapi bagian dari penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia dalam mengelola kawasan perdagangan secara profesional dan berkelanjutan.
Menurut Ely, selama ini masih terdapat berbagai persoalan dalam aktivitas perdagangan di Pasar Mardika, termasuk penggunaan fasilitas yang tidak sesuai aturan, penataan pedagang yang belum optimal, hingga munculnya aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban.
Karena itu, UPTD akan berperan langsung dalam mengatur, mengawasi, dan memastikan seluruh aktivitas di kawasan pasar berjalan sesuai ketentuan.
Pembentukan UPTD PKP2M sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur kedudukan, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi UPTD di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sesuai regulasi tersebut, UPTD memiliki fungsi mulai dari perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi dan pelaporan. Selain itu, UPTD juga bertanggung jawab dalam pelayanan administrasi dan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
“UPTD ini memastikan seluruh proses berjalan terintegrasi—dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Dengan sistem yang rapi dan pengawasan ketat, kita bisa menutup celah bagi aktivitas ilegal,” jelasnya.
Ely juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan pengawasan berkelanjutan agar penataan kawasan berjalan efektif serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.
Dengan beroperasinya UPTD PKP2M, Pemerintah Provinsi Maluku optimistis Pasar Mardika akan bertransformasi menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertib, representatif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan.***



















