MALUKU, asammanis.news – PT Bina Sewangi Raya kembali menuai sorotan publik setelah mencuat dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam praktik pemuatan ilegal hasil alam Maluku sejak tahun 2020. Aktivitas ini dinilai telah menimbulkan kerugian negara, merusak kelestarian lingkungan, sekaligus memiskinkan masyarakat lokal Jeklin dengan PT Bina Sewangi Raya Diduga Lakukan Penambangan Ilegal Di SBB, Publik Desak Menteri ESDM Segera Blacklistg seharusnya menjadi penerima manfaat dari pengelolaan sumber daya alam.
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa mendesak Ditjend Minerba Kementrian ESDM, Komisi XII DPR RI, untuk segera mengambil langkah tegas dengan memasukkan PT Bina Sewangi Raya ke dalam daftar hitam seluruh aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil alam di Indonesia.
“Ini bukan sekadar dugaan sekali-dua kali, tetapi pola praktik ilegal yang terus berulang sejak 2020. Pemerintah pusat, khusunya Ditjend Minerba Kementrian ESDM, jangan menutup mata. Negara harus hadir untuk melindungi kekayaan alam Maluku dari mafia pertambangan,” tegas Kuasa Hukum Aliansi LSM, Sabandarlisa Kelilauw, dalam keterangan persnya.
Menurut aliansi tersebut, lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis di daerah telah membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan nakal seperti PT Bina Sewangi Raya untuk terus beroperasi tanpa mempertanggungjawabkan dampak sosial maupun ekologis.
Kelilauw mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPR RI serta aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri jejaring bisnis yang diduga terlibat dalam praktik pemuatan ilegal tersebut.
Aliansi LSM juga menegaskan bahwa masyarakat Maluku sudah cukup lama menjadi korban eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh keadilan. Karena itu, mereka menuntut agar negara tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga memproses pihak-pihak yang terlibat dengan sanksi hukum yang tegas. AM-1


















