ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan asal Maluku, Mercy Chriesty Barends, resmi terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Mercy terpilih melalui musyawarah mufakat dalam rapat perdana Pansus RUU Daerah Kepulauan di DPR RI, Kamis (4/6), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam menjalankan tugasnya, Mercy didampingi tiga wakil ketua masing-masing H.T.A. Khalid dari Fraksi Gerindra, Jaelani dari Fraksi PKB, dan Herry Dermawan dari Fraksi PAN.
Setelah penyerahan palu sidang, rapat pansus dilanjutkan dengan perkenalan 30 anggota DPR RI yang berasal dari seluruh fraksi di parlemen.
Dalam sambutannya, Mercy menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pimpinan DPR RI, fraksi-fraksi, dan seluruh anggota pansus kepada dirinya untuk memimpin pembahasan RUU tersebut.
Mercy menegaskan, pembentukan pansus tersebut menjadi langkah penting dalam memperjuangkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.
Menurut Mercy, keberadaan RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan yang selama ini dihadapi daerah berbasis kepulauan, mulai dari keterbatasan fiskal, mahalnya biaya logistik, lemahnya konektivitas antarpulau, hingga tingginya biaya pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar.
“Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum bersejarah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah kepulauan yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah daratan,” kata Mercy.
Ia menjelaskan perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan telah berlangsung lebih dari 20 tahun. Gagasan itu mulai diperjuangkan sejak 2003 oleh almarhum Alexander Litaay bersama sejumlah anggota DPR RI lainnya, kemudian diperkuat melalui pembentukan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) pada 2006.
BKSPK terdiri dari delapan provinsi kepulauan, yakni Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Mercy menambahkan, substansi utama dalam RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis nasional, terutama dalam menjaga wilayah perbatasan dan kedaulatan negara.
“Daerah kepulauan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang diperjuangkan adalah keadilan dan kesejahteraan. Jika tantangannya berbeda, maka kebijakannya juga harus berbeda,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi konsistensi DPD RI yang terus mengawal RUU Daerah Kepulauan agar tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama tiga periode berturut-turut sejak 2014 hingga 2029.
Menurut Mercy, kolaborasi DPR RI dan DPD RI menjadi modal penting untuk mendorong percepatan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang definitif.
Sebagai Ketua Pansus, Mercy memastikan pembahasan RUU akan dilakukan secara terbuka, konstruktif, dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, masyarakat sipil, serta seluruh representasi daerah kepulauan di Indonesia.
Ia berharap pembentukan pansus tersebut dapat menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kepulauan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi NasDem asal Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi jalan menghadirkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah kepulauan. (AM.N-WPR)



















