ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya berlaku pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batubara (minerba).
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil untuk merespons berkembangnya informasi yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan penerapan skema gross split di sektor pertambangan.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Bahlil usai rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.
Bahlil menekankan bahwa seluruh regulasi di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini dan pemerintah tidak memiliki rencana melakukan perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kepastian usaha.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan kegiatan pertambangan nasional yang telah berjalan.
“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” tegasnya.
Selain membahas kepastian regulasi sektor minerba, rapat juga menyoroti upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional. Pemerintah disebut terus memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter), baik yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pengembangan.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri dalam negeri. Oleh karena itu, penyusunan serta pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku industri hilirisasi agar investasi yang telah ditanamkan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (AM.N-SBR)


















