ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM berhasil mengungkap dugaan praktik penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
“Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, alat bukti lainnya, serta hasil gelar perkara pada 22 Mei 2026, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6).
Atas temuan tersebut, Ditjen Gakkum ESDM resmi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi penertiban aktivitas tambang ilegal di Pulau Buru yang dilakukan Pangdam XV Pattimura dan dikoordinasikan bersama Ditjen Gakkum ESDM. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT X, berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, hingga pembangunan mess pegawai.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, PPNS Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, antara lain pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Jeffri menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal demi memberikan kepastian hukum serta melindungi hak penambang rakyat yang memiliki izin resmi.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan pertambangan dan memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara maupun masyarakat.
“Penyelidikan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengoptimalkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kesejahteraan masyarakat Maluku,” kata Jeffri. (AM.N-SBR)


















