ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mempercepat seluruh tahapan administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus menyiapkan solusi bagi lebih dari 70 peserta yang belum berhasil lolos dalam proses seleksi.
Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk memastikan seluruh proses berjalan tuntas, sekaligus merealisasikan janji Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, agar para peserta yang belum lolos tetap memperoleh kesempatan bekerja melalui skema yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Yosi Aulele, mengatakan pemerintah saat ini terus mempercepat penyelesaian administrasi pengangkatan PPPK, sembari menyiapkan mekanisme penempatan bagi peserta yang belum dinyatakan lulus.
“Kami menindaklanjuti janji Bapak Wali Kota Ambon bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPPK. Kami akan berupaya memastikan rekan-rekan yang belum beruntung ini tetap dapat ditempatkan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan hak-hak kesejahteraan yang layak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yosi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/7).
Menurutnya, hingga saat ini progres penyelesaian berkas administrasi pengangkatan PPPK telah mencapai sekitar 79 persen. Meski demikian, masih terdapat sekitar 20 persen dokumen yang belum lengkap dan harus segera dipenuhi oleh peserta agar proses administrasi dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Yosi menegaskan, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama karena berkaitan langsung dengan penerbitan administrasi kepegawaian, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja.
“Hingga saat ini kami terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun instansi terkait. Harapan kami, dalam waktu yang tidak lama seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sehingga tidak ada kendala dalam pembayaran hak-hak PPPK,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon juga terus melakukan koordinasi intensif agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghambat implementasi kebijakan pengangkatan PPPK.
Sementara itu, kebijakan lanjutan mengenai penempatan peserta yang lulus maupun peserta yang belum lolos melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta keputusan akhir Wali Kota Ambon.
Yosi mengimbau seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang masih kurang. Menurutnya, keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat berdampak pada tertundanya pemenuhan hak-hak kepegawaian.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memohon kerja sama seluruh peserta untuk segera merampungkan berkas yang masih kurang demi kelancaran proses administrasi dan pemenuhan hak-hak yang seharusnya diterima. Kami berharap seluruh tahapan ini dapat segera selesai sehingga tenaga-tenaga yang telah dipersiapkan dapat segera mengabdi dan berkontribusi membangun Kota Ambon,” pungkas Yosi.
Percepatan penyelesaian administrasi PPPK ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan kebutuhan aparatur yang profesional, sekaligus memastikan tidak ada peserta yang terabaikan dalam proses transisi kebijakan kepegawaian. (AM.N-MS)


















