ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku, Bisri AS Siddiq Latuconsina, mendorong lahirnya regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat di Provinsi Maluku. Menurutnya, sudah saatnya negara hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga identitas, budaya, dan sejarah bangsa.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyerapan aspirasi yang melibatkan para raja, tokoh adat, akademisi, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat di Café Ujung JMP, Poka, Kota Ambon, Selasa (21/7).
Dalam forum tersebut, Bisri menegaskan bahwa perjuangan melindungi masyarakat hukum adat bukan sekadar agenda politik, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret.
“Masyarakat hukum adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah bangsa. Mereka harus mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagai amanat konstitusi,” tegas Bisri.
Ia mengingatkan bahwa menjelang usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, masih banyak hak-hak masyarakat adat yang belum memperoleh perlindungan secara maksimal. Padahal, masyarakat adat telah eksis jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki sistem sosial, budaya, serta tata kelola yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Bisri, selama hampir dua tahun mengemban amanah sebagai anggota DPD RI, ia membawa dua agenda besar untuk memperjuangkan kepentingan Maluku di tingkat nasional. Selain mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, ia juga menjadikan RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu prioritas utama.
Ia menilai kehadiran regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, mulai dari pengakuan wilayah adat, kelembagaan adat, budaya, sejarah, hingga sistem sosial yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Maluku.
“Masyarakat adat sesungguhnya telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan mengakui keberadaan mereka,” ujarnya.
Bisri juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Namun menurutnya, peluang tersebut belum dimanfaatkan secara optimal di Provinsi Maluku. Karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim kecil yang melibatkan unsur DPRD, akademisi, tokoh adat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun konsep regulasi yang komprehensif.
Tim tersebut diharapkan dapat merumuskan naskah akademik serta rancangan Peraturan Daerah yang menjadi payung hukum bagi pengakuan masyarakat hukum adat di Maluku.
“Momentum ini harus menjadi awal lahirnya langkah nyata. Kita tidak boleh hanya berhenti pada diskusi. Harus ada produk hukum yang benar-benar memberi perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta seluruh hak-haknya,” tegas Senator asal Maluku itu.
Ia berharap regulasi yang nantinya dibentuk mampu memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat adat, mulai dari kelembagaan adat, wilayah adat, rumah adat, mata rumah, situs budaya, ritual adat, hingga berbagai nilai budaya yang menjadi warisan leluhur masyarakat Maluku.
Menutup penyampaiannya, Bisri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kolaborasi dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat hukum adat. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Rasa cinta kepada Indonesia harus diwujudkan melalui keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak kepada masyarakat hukum adat sebagai bagian dari identitas bangsa,” pungkasnya. (AM.N-MS)
















