ASAMMANIS.NEWS – TANGERANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berpotensi menjadi sumber pasokan bagi jaringan perdagangan dan penyelundupan emas ilegal ke luar negeri.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyusul keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap upaya penyelundupan 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8).
Jeffri mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai tata kelola emas, mulai dari sumber pertambangan hingga pergerakan komoditas tersebut ke luar negeri.
“Kementerian ESDM memastikan bakal memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap tata kelola sumber daya alam sekaligus melakukan pembinaan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat buat masyarakat secara menyeluruh,” ujar Jeffri di Tangerang, Jumat.
Menurut dia, pengungkapan jaringan penyelundupan dengan tujuan Hong Kong dan Dubai menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu antarlembaga. ESDM, kata Jeffri, akan ikut memperdalam penelusuran terhadap asal-usul emas yang hendak diselundupkan tersebut.
“Jika hari ini ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya membawa keluar atau mengekspor emas, dan dipastikan ilegal, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti ilegal,” katanya.
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam administrasi dan pengendalian perizinan sektor pertambangan, ESDM akan menelusuri kemungkinan keterkaitan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan rantai pasok emas ilegal.
Jeffri menegaskan, penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pelaku di tingkat hilir, tetapi juga menyasar sumber komoditas ilegal dari hulu.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong langkah preventif melalui optimalisasi kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta pengembangan perizinan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk membuka ruang pengelolaan sumber daya mineral yang legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dalam kebijakan penegakan hukum, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan mana yang hanya ‘mengatasnamakan’ rakyat,” ujarnya.
Menurut Jeffri, penataan tersebut penting karena aktivitas PETI kerap menggunakan narasi kesejahteraan masyarakat sebagai alasan untuk menjalankan kegiatan pertambangan di luar ketentuan.
Karena itu, pemerintah akan membedakan secara tegas kegiatan pertambangan yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dengan aktivitas ilegal yang hanya memanfaatkan masyarakat sebagai tameng.
“Langkah ini diambil tidak hanya untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam secara hukum dari hulu ke hilir, tetapi juga memberikan pembinaan agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar meraup keuntungan pribadi bagi para sindikat gelap,” kata dia.
Penguatan pengawasan dan koordinasi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan emas ilegal sekaligus memastikan kekayaan mineral Indonesia dikelola melalui jalur yang sah, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara. (AM.N-SBR)


















