ASAMMANIS.NEWS – TANGERANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penguatan tata kelola pertambangan rakyat sebagai salah satu langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pertambangan emas tanpa izin (PETI) sekaligus mencegah masuknya emas ilegal ke dalam jaringan perdagangan internasional.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap aktivitas ilegal, tetapi juga menyiapkan pendekatan pembinaan dan legalisasi kegiatan pertambangan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap upaya penyelundupan 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8).
Jeffri menilai, pengungkapan kasus tersebut memperlihatkan pentingnya membangun sistem pengawasan yang mampu menelusuri emas sejak berasal dari sumber tambang hingga berada dalam rantai perdagangan.
“Kementerian ESDM memastikan bakal memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap tata kelola sumber daya alam sekaligus melakukan pembinaan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat buat masyarakat secara menyeluruh,” terang Jeffri di Tangerang, Jumat.
Ia menjelaskan, pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap aktivitas pengelolaan emas berlangsung sesuai ketentuan. Upaya tersebut dinilai penting agar kekayaan mineral tidak keluar melalui jalur ilegal dan hanya memberikan keuntungan bagi jaringan tertentu.
Menurut Jeffri, salah satu instrumen yang akan diperkuat adalah kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, pemerintah juga membuka ruang pengembangan perizinan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan masyarakat.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan alternatif legal bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan, sekaligus mengurangi ruang bagi jaringan PETI untuk mengatasnamakan kepentingan rakyat.
“Dalam kebijakan penegakan hukum, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan mana yang hanya ‘mengatasnamakan’ rakyat,” kata Jeffri.
Ia menegaskan, pemerintah tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan yang terbukti melanggar hukum. Penindakan tersebut dilakukan bersamaan dengan pembinaan agar masyarakat yang memiliki aktivitas pertambangan dapat diarahkan menuju tata kelola yang legal.
“Jika hari ini ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya membawa keluar atau mengekspor emas, dan dipastikan ilegal, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti ilegal,” ujarnya.
Jeffri mengatakan, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengejar pelaku penyelundupan, tetapi juga mengidentifikasi sumber emas dan jaringan yang memasok komoditas tersebut.
“Langkah ini diambil tidak hanya untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam secara hukum dari hulu ke hilir, tetapi juga memberikan pembinaan agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar meraup keuntungan pribadi bagi para sindikat gelap,” pungkasnya.
Penguatan legalitas pertambangan rakyat dan pengawasan rantai pasok emas menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan tertib, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta negara. (AM.N-SBR)


















