ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Advertorial

Kasi Apresiasi ke Polisi, Watngi: Jangan Terseret Dugaan Konspirasi Rencana Eksekusi Eks Hotel Anggrek

admin by admin
September 16, 2026
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal
0
Kasi Apresiasi ke Polisi, Watngi: Jangan Terseret Dugaan Konspirasi Rencana Eksekusi Eks Hotel Anggrek
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asam manis.News, Ambon: Rencana eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, yang dijadwalkan Kamis, 17 September 2026, kembali memantik sorotan. Di tengah persinggungan antara putusan perkara perdata yang telah berlanjut hingga kasasi dan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen, Koalisi Ambon Transparan (KAT) meminta seluruh institusi penegak hukum tidak terseret ke dalam persoalan yang mereka nilai belum sepenuhnya terang.

Sorotan paling keras datang dari Yunus Watngil, salah satu orator KAT berlatar belakang Bintang Sembilan.

Watngil secara terbuka mengingatkan Polda Maluku dan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar berhati-hati dalam menyikapi rencana pengamanan eksekusi.

Baca Juga . . .

17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik

17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik

November 2, 2026
Tak Ingin Ada Warga Terkendala Akses Kesehatan, Gubernur Maluku Usulkan Renovasi RSUD Haulussy dan 141 Puskesmas

Tak Ingin Ada Warga Terkendala Akses Kesehatan, Gubernur Maluku Usulkan Renovasi RSUD Haulussy dan 141 Puskesmas

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
ADVERTISEMENT

Bagi Watngil, persoalan eks Hotel Anggrek tidak lagi sebatas sengketa kepemilikan tanah. Menurut dia, terdapat sejumlah persoalan hukum yang berjalan secara beririsan, mulai dari putusan perdata, perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen, status tersangka sejumlah pihak, gugatan perlawanan eksekusi, hingga keberatan terhadap prosedur pelaksanaan eksekusi.

“Kami mengingatkan Polda Maluku dan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar jangan sampai mengambil bagian dalam konspirasi besar ini. Kami mendapat informasi bahwa eksekusi sudah dijadwalkan tanggal 17 September 2026,” kata Watngil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pernyataan tersebut disampaikan Watngil saat KAT menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/9/2026). Massa mendesak PN Ambon menangguhkan rencana eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb.

Watngil menilai aparat kepolisian harus tetap berada pada posisi profesional apabila benar-benar diminta melakukan pengamanan eksekusi.

Menurutnya, kepolisian tidak boleh ditempatkan dalam posisi yang justru menimbulkan persepsi bahwa aparat ikut menjadi bagian dari konflik hukum yang masih dipersoalkan sejumlah pihak.

“Kalau itu terjadi dan kemudian dikawal kepolisian, tentu publik bisa mempertanyakan apakah ada permainan bersama atau tidak. Kami tidak ingin sampai ada kesan seperti itu,” ujarnya.

Ia bahkan meminta Polda Maluku dan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk tidak sekadar melihat perkara dari sisi putusan perdata, tetapi juga memperhatikan perkembangan perkara pidana yang berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut.

“Kami minta kepolisian jangan terseret. Kalau memang harus melakukan pengamanan, lakukan sesuai hukum. Tetapi jangan sampai aparat justru menjadi bagian dari persoalan,” tegas Watngil.

Sengketa tersebut berakar pada perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara itu didaftarkan dengan para penggugat Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, Fredy Julius Nanulaita dan Meyzen Sahurilla. Putusan tingkat pertama tercatat pada 27 Februari 2024.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025 disebut menolak permohonan kasasi pihak Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo. Sejumlah pemberitaan pada Agustus 2026 menyebut putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan pihak Sahurilla.

Dengan demikian, dari sisi perkara perdata, terdapat putusan yang telah memperoleh penguatan hingga tingkat kasasi.

Namun, menurut KAT, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perkembangan perkara pidana yang berkaitan dengan dokumen yang menjadi bagian dari sengketa.

Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb dengan terdakwa Meyzen Sahurilla. Perkara tersebut diputus Pengadilan Negeri Ambon pada 20 Agustus 2026.

KAT juga menyoroti informasi mengenai proses penyidikan terhadap Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla dan Fredy Julius Nanulaitta dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dikaitkan dengan sengketa lahan tersebut.

Bagi Watngil, titik persoalannya berada pada bagaimana institusi penegak hukum menyikapi dua jalur perkara yang berkembang secara bersamaan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda dan Polresta Ambon yang telah bersungguh-sungguh membuka fakta. Tetapi kemudian fakta itu seolah berhadapan dengan putusan yang menurut kami tidak proporsional. Ini yang harus dibuka secara terang kepada publik,” katanya.

KAT juga mempersoalkan dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang disebut menjadi bagian dari pembuktian dalam sengketa. Dalam sejumlah pemberitaan mengenai perlawanan eksekusi, pihak ahli waris mempersoalkan karakteristik dokumen yang disebut menggunakan teknik cetak inkjet serta persoalan pada watermark kertas.

Namun, seluruh persoalan mengenai keaslian dokumen tersebut tetap merupakan bagian dari proses pembuktian hukum dan tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai fakta bahwa dokumen tersebut telah terbukti palsu.

Di sisi lain, pihak yang memenangkan perkara perdata memiliki putusan yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi. Kondisi inilah yang membuat sengketa eks Hotel Anggrek menjadi semakin kompleks karena terdapat persinggungan antara putusan perdata dengan perkara pidana mengenai dokumen yang dipersoalkan.

KAT menilai kondisi tersebut harus dijelaskan secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi publik.

Selain dokumen, KAT juga mempertanyakan kesesuaian objek sengketa dengan data pertanahan. Pihak ahli waris yang melakukan perlawanan eksekusi sebelumnya menyatakan adanya persoalan mengenai identitas dan lokasi objek yang menurut mereka perlu diperiksa kembali.

Persoalan prosedur eksekusi juga menjadi bagian dari keberatan.

Pihak ahli waris sebelumnya mengaku tidak menerima salinan penetapan eksekusi dan mempersoalkan proses konstatering yang mereka nilai dilakukan tanpa keterlibatan mereka. Keberatan serupa juga menjadi bagian dari laporan mengenai dugaan maladministrasi dan permintaan pengawasan terhadap proses eksekusi.

KAT kemudian meminta PN Ambon menjelaskan seluruh tahapan tersebut sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Koordinator lapangan aksi, Sahri Muslih, dalam tuntutannya meminta Ketua PN Ambon menangguhkan sementara rencana eksekusi serta membuka ruang pengawasan terhadap proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa.

KAT juga menyoroti gugatan perlawanan eksekusi atau partij verzet yang diajukan pihak ahli waris. Sebelumnya, 12 ahli waris keturunan Simon Latumalea dan Petrus Latumalea telah mengajukan perlawanan eksekusi terhadap rencana pelaksanaan putusan perkara 203/Pdt.G/2023/PN Amb.

Menurut KAT, proses hukum tersebut harus diperhatikan secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru apabila eksekusi tetap dilakukan.

Watngil menilai transparansi menjadi penting karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dasar hukum setiap tindakan aparat.

“Jangan sampai ketika eksekusi dilakukan, kemudian aparat kepolisian berada di garis depan, sementara persoalan-persoalan hukum yang dipersoalkan masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang terang,” katanya.

Watngil juga menegaskan bahwa KAT sebelumnya memberikan apresiasi terhadap aparat kepolisian yang dinilai telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Namun, apresiasi tersebut menurut dia tidak berarti KAT akan berhenti mengawasi perkembangan perkara.

Justru, kata Watngil, semakin banyak proses hukum yang berjalan, semakin besar pula kebutuhan agar seluruh institusi membuka dasar tindakan mereka kepada publik.

Sementara itu, Koordinator Umum KAT Muhammad Fahrul Kaisuku mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. Kaisuku menyebut KAT sedang mendalami dugaan keterlibatan cukong, mafia tanah maupun dugaan permainan dalam proses peradilan.

“Kami akan mengawal kasus dugaan adanya mainan cukong, mafia tanah dan mafia peradilan di kota yang dikenal sebagai Kota Manise ini,” kata Kaisuku.

Sehari setelah aksi, Rabu (16/9/2026), Kaisuku mengaku kembali mendampingi keluarga ahli waris Simon Latumalea untuk melakukan koordinasi terkait rencana eksekusi.

“Tadi bersama ahli waris kami kembali mempertanyakan hal tersebut di Pengadilan. Tapi para jaksa sementara bersidang dan lanjut akan melakukan koordinasi gabungan. Sehingga mereka tidak bisa ditemui. Kami diminta balik usai agenda sidang dan rapat koordinasi mereka digelar,” ungkapnya.

Kaisuku mengatakan KAT tidak ingin gerakan tersebut berhenti pada aksi demonstrasi.

Pihaknya menyatakan akan membawa seluruh rangkaian persoalan dan dokumen yang dimiliki kepada lembaga-lembaga pengawasan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Poinnya, kami kawal sampai tuntas. Bila perlu kami akan kirimkan surat perihal runutan kasus dan indikasi adanya permainan para mafia ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Satgas 53, Satgas Anti-Mafia Tanah Polri dan Kementerian ATR/BPN, Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung,” tegas Kaisuku.

Ada sedikitnya lima persoalan yang menjadi perhatian KAT.

Pertama, status dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang menurut mereka harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dan pembuktian di persidangan.

Kedua, hubungan antara perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen dengan rencana pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan perdata.

Ketiga, kesesuaian objek sengketa dengan data pertanahan dan identitas lokasi.

Keempat, prosedur pelaksanaan eksekusi, termasuk pemberitahuan penetapan eksekusi dan proses konstatering.

Kelima, proses pemeriksaan perlawanan eksekusi atau partij verzet yang diajukan pihak ahli waris.

Persoalan tersebut memiliki latar sejarah yang panjang.

Arsip pemberitaan ANTARA pada 2011 mencatat PN Ambon pernah melaksanakan eksekusi berdasarkan perkara Nomor 21 Tahun 1950 dan penetapan eksekusi terkait. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa eksekusi dilakukan setelah ahli waris Simon Latumalea memenangkan perkara melawan PD Panca Karya.

Riwayat tersebut kemudian kembali dipersoalkan pihak Muskita/Lokollo dalam konteks sengketa terbaru karena objek yang sama kembali menjadi bagian dari perkara perdata 203/Pdt.G/2023/PN Amb.

Di sinilah Watngil menilai persoalan eks Hotel Anggrek harus dilihat secara menyeluruh, bukan parsial.

Menurut dia, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memenangkan perkara perdata, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai seluruh persoalan lain yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Yang kami minta adalah transparansi. Jangan ada institusi yang bekerja dalam ruang gelap. Kalau semuanya sudah jelas, buka dokumennya, jelaskan dasar hukumnya dan biarkan publik melihat prosesnya,” ujar Watngil.

KAT juga meminta seluruh institusi penegak hukum tidak bekerja berdasarkan tekanan massa maupun kepentingan pihak tertentu. Setiap tindakan, menurut mereka, harus didasarkan pada putusan, prosedur dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Watngil secara khusus kembali menekankan posisi kepolisian.

Jika pengamanan eksekusi benar-benar dilakukan, dia meminta aparat menjalankan tugas secara profesional dan tidak terlibat dalam substansi sengketa.

“Kami minta kepolisian jangan terseret. Kalau memang harus melakukan pengamanan, lakukan sesuai hukum. Tetapi jangan sampai aparat justru menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

Ia juga memperingatkan bahwa apabila rencana eksekusi tetap dilaksanakan tanpa menjawab keberatan hukum yang disampaikan pihak ahli waris, KAT akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar.

“Kami pastikan akan turun jalan lagi dengan massa lebih besar. Kami datang nanti seperti tsunami, membersihkan PN Ambon dari segala bentuk dugaan permainan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Watngil.

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa persoalan eks Hotel Anggrek berpotensi kembali bergulir di ruang publik apabila eksekusi tetap dilaksanakan.

Meski demikian, tudingan mengenai “mafia tanah”, “mafia peradilan”, “cukong” maupun “konspirasi” yang disampaikan KAT merupakan tuduhan atau penilaian dari pihak pengunjuk rasa dan belum dapat ditempatkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.

Pada saat yang sama, putusan perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb telah berlanjut hingga tingkat kasasi dan Putusan MA Nomor 4031 K/Pdt/2025 disebut menolak permohonan kasasi pihak lawan.

Sementara perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb merupakan perkara tersendiri yang telah diputus PN Ambon pada 20 Agustus 2026.

Dengan demikian, menjelang jadwal eksekusi 17 September 2026, perhatian publik kini tertuju pada langkah PN Ambon serta sikap aparat kepolisian, Kejaksaan dan lembaga pengawasan dalam menyikapi seluruh perkembangan tersebut.

Bagi KAT, persoalan ini belum selesai hanya karena terdapat putusan perdata hingga tingkat kasasi. Bagi Watngil, titik krusialnya justru terletak pada bagaimana seluruh institusi menjalankan kewenangan masing-masing tanpa menimbulkan ruang bagi spekulasi.

“Kami kawal sampai tuntas,” tegas Kaisuku.

Sementara Watngil menutup sikap KAT dengan satu pesan kepada aparat: menjalankan tugas sesuai hukum, menjaga independensi, dan memastikan setiap langkah dalam pelaksanaan eksekusi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun di hadapan publik.***

Previous Post

Widya Pratiwi Apresiasi Respons Cepat Basarnas Tangani Tenggelamnya KMP. Virgo Transport 8

Next Post

DPR Apresiasi Percepatan Penetapan Penerima BPBL, ESDM Dorong Akses Listrik Lebih Cepat

admin

admin

Next Post
DPR Apresiasi Percepatan Penetapan Penerima BPBL, ESDM Dorong Akses Listrik Lebih Cepat

DPR Apresiasi Percepatan Penetapan Penerima BPBL, ESDM Dorong Akses Listrik Lebih Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik

17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik

November 2, 2026
Tak Ingin Ada Warga Terkendala Akses Kesehatan, Gubernur Maluku Usulkan Renovasi RSUD Haulussy dan 141 Puskesmas

Tak Ingin Ada Warga Terkendala Akses Kesehatan, Gubernur Maluku Usulkan Renovasi RSUD Haulussy dan 141 Puskesmas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik

17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik

November 2, 2026
Tak Ingin Ada Warga Terkendala Akses Kesehatan, Gubernur Maluku Usulkan Renovasi RSUD Haulussy dan 141 Puskesmas

Tak Ingin Ada Warga Terkendala Akses Kesehatan, Gubernur Maluku Usulkan Renovasi RSUD Haulussy dan 141 Puskesmas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik

17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA