Jakarta, asammanis.news, 9 September 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk kesembilan kalinya secara beruntun sejak 2016, laporan keuangan Kemenag memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025, yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKA) per 31 Desember 2024. Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. Namun, ia mengingatkan bahwa penghargaan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata.
“Meraih WTP saja tidak cukup. Lebih dari itu, saya minta seluruh jajaran Kemenag bekerja menghadirkan program-program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Program jangan sekadar seremoni, tapi harus menghadirkan manfaat nyata,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Nasaruddin juga menekankan pentingnya empati dalam merancang kebijakan. “Pikirkan dan jalankan program yang memang dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar program mercusuar,” ujarnya.
Dengan capaian opini WTP ke-9 berturut-turut ini, Kemenag menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Lebih jauh, kementerian ini bertekad memastikan setiap program dan kebijakan menjadi wujud nyata pelayanan publik yang berorientasi pada kebermanfaatan. AM.N-001