JAYAPURA, ASAMMANIS.NEWS — Rektor Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Rusdianto Abu, menegaskan sikap tegas kampus terhadap insiden penurunan Bendera Merah Putih yang kemudian digantikan dengan pengibaran Bendera Bintang Kejora di lingkungan kampus USTJ, Heram, Kota Jayapura, Papua, pada 30 September 2026.
Penegasan itu disampaikan Rusdianto di Heram, Rabu (7/10/2026). Ia menyebut mahasiswa yang terlibat sebagai “oknum” dan menegaskan tindakan tersebut tidak mewakili sikap, nilai, maupun komitmen USTJ sebagai institusi pendidikan tinggi.
Menurut Rusdianto, insiden bermula saat sejumlah mahasiswa menggelar mimbar bebas tanpa izin pimpinan universitas. Situasi kemudian berkembang setelah Bendera Merah Putih yang terpasang di tiang bendera kampus diturunkan dan digantikan dengan Bendera Bintang Kejora.
“Ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib kampus. Ini adalah tindakan yang oleh hukum negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” tegas Rusdianto.
Ia menjelaskan, sebelum terjadi kericuhan, petugas keamanan kampus bersama Kepala Biro Kemahasiswaan telah melakukan pendekatan persuasif, termasuk melakukan negosiasi dan meminta mahasiswa menghentikan aktivitas tersebut. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan hingga terjadi kericuhan ketika petugas berupaya menghentikan aksi.
Menanggapi insiden itu, USTJ menyatakan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang dinilai mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tindakan tersebut merupakan perbuatan makar yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” ujar Rusdianto.
USTJ juga mengecam penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bendera Bintang Kejora di lingkungan kampus. Menurut Rusdianto, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum, konstitusi, dan nilai-nilai yang dijunjung institusi pendidikan.
“Kampus USTJ tidak boleh dan tidak akan pernah dijadikan sarang organisasi terlarang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, USTJ memastikan penanganan insiden dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mekanisme internal berdasarkan Kode Etik Akademik dan Statuta USTJ Tahun 2025.
Mahasiswa yang terbukti terlibat aktif akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mahasiswa yang terbukti terlibat aktif akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian,” jelas Rusdianto.
Senat USTJ telah menggelar rapat pleno pada Senin (5/10/2026) untuk membahas arah kebijakan dan rekomendasi penanganan insiden.
Di tingkat internal, universitas juga telah menerbitkan surat teguran tertulis kepada mahasiswa yang terlibat dan memulai proses penegakan Kode Etik Mahasiswa berdasarkan Statuta USTJ Tahun 2025, khususnya Pasal 9 dan Pasal 11.
Sanksi, kata Rusdianto, dapat diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, teguran keras hingga pemutusan studi, apabila mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran.
pihak USTJ juga telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan fakta secara objektif sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu, Rektor USTJ telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sivitas akademika mengenai larangan kegiatan yang mengarah pada upaya pemisahan diri dari NKRI, penghinaan terhadap lambang negara, politik praktis, serta tindakan anarkis yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
Rusdianto mengatakan USTJ telah berkoordinasi dengan kepolisian, Pemerintah Provinsi Papua, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan kampus sekaligus memastikan penanganan insiden berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bentuk akuntabilitas institusi, USTJ juga akan menyampaikan laporan resmi mengenai tindak lanjut penanganan insiden kepada LLDikti Wilayah XIV Papua.
Di sisi lain, pihak universitas menyatakan tetap memberikan pendampingan akademik dan bantuan hukum apabila diperlukan kepada mahasiswa yang terdampak dalam proses penanganan.
Meski mengambil sikap tegas, Rusdianto menegaskan USTJ tetap membuka ruang dialog bagi mahasiswa.
Menurutnya, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kepedulian, dan pandangan sebagai bagian dari dinamika berpikir kritis di lingkungan akademik. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disampaikan melalui koridor hukum, konstitusi, dan ketertiban kampus.
“Universitas ini adalah rumah kita bersama. Pintu pimpinan universitas tetap terbuka bagi mahasiswa yang ingin berdialog dan menyampaikan aspirasi,” kata Rusdianto.
Ia mengimbau mahasiswa menyampaikan aspirasi secara bijak dan bermartabat tanpa merugikan diri sendiri, mengganggu ketertiban kampus, maupun mengancam masa depan akademik.Namun, terhadap tindakan yang dinilai mengancam keutuhan NKRI, USTJ menegaskan tidak akan berkompromi.
“USTJ berdiri tegak di atas Pancasila dan UUD 1945. Kami berkomitmen penuh pada keutuhan NKRI. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi tindakan yang mengancam kedaulatan negara,” pungkasya. (AM.N)


















